by

Polemik Keberadaan Tower BTS di Lampung Timur Antara Keberanian Para Oknum Berjiwa Preman Mengalahkan Kebijakan dan Aturan Pemerintah

Lampung Timur , MNN.com-

MNN-Menindaklanjuti terkait pemberitaan di sosial media atas statemen sekdakab Lampung Timur dalam menyikapi pendirian dan perizinan tower-tower BTS di Lampung timur,

DPC AWPI Lampung Timur mengamati hal tersebut semakin kontras terlihat,salah satunya adalah ketidakmampuan pihak terkait (TKPRD) dan Dinas-dinas yang mengeluar dan menerbitkan izin atau rekomendasi terkait pendirian dan pengelolaan pajak dan restrubisi daerah. Tahapan dalam mengelola dan menuntaskan persoalan yang selama ini belum bisa terselesaikan untuk menjadi salah satu prioritas sumber PAD Lampung Timur.

Seandainya masalah itu terkait pola dan kendala sehingga menjadi suatu persoalan ,seharusnya Tim pengawasan dan evaluasi yang sudah terbentuk sesuai dengan prosedur dan aturan sudah di persiapkan sejak awal .

untuk menanganinya,karena hal ini sudah lama menjadi persoalan dan sering mendapatkan respon negatif dari masyarakat Lampung Timur,

Tim Resolusi dan Monitoring melakukan telaah dan koordinasi dengan para pihak terkait. Berdasarkan hasil telaah dan koordinasi, karena sudah banyak Pelapor menginginkan agar Tower BTS tersebut di evaluasi secara mendalam, karena ada sebagian meresahkan masyarakat sekitar (penyanding) terhadap dampak Tower BTS yang telah cukup lama didirikan terkait Lokasi, dampak sosial, perizinan, dampak ekonomi,dampak kesehatan dan keselamatan masyarakat dan lingkungan sebagai pendukung.

Sementara dari pihak pemilik tower sampai saat merasa telah memenuhi prosedur dan tidak mungkin melanggar terkait pendirian, operasional,restrubisi,pajak yang menjadi sumber PAD kabupaten Lampung Timur dari sektor Tower BTS tersebut. dikarenakan banyaknya kendala tower yang akan berdampak pada,keamanan, keselamatan,kalayakan konstruksi, ketiadaan signal, kepatuhan terhadap prosedur dan persyaratan pendirian tower BTS pihak pihak yang berwenang di sektor ini hanya diam dan banyak memilih bersikap membangun opini dan persepektif masing-masing .

Pertimbangan lokasi dan sulitnya proses pendirian Tower baru, akan membuka celah para investor nakal dan proses pembuatan izin yang akan di jadikan lahan pungli sehingga sulitnya pemerintah untuk melakukan eksekusi terhadap kewajiban pajak serta restrubisi sebagai sumber PAD.

Selain itu, juga terdapat perjanjian penggunaan bersama dengan operator lain atas Tower BTS di lokasi,sehingga bisa menjadi acuan pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan dalam mengelola dan mendapatkan PAD Lampung Timur.

sesuai aturan menteri terkait dan turunan nya yaitu perda yang khusus untuk pajak, restrubisi sebagai sumber PAD dari sektor ini.

Kami dari AWPI DPC Lampung Timur sangat menyayangkan apa bila ini tidak mampu di kelola dengan baik,karena regulasi dan instrumen nya jelas.

Atau kami meragukan kemampuan, keberanian,serta SDM bahkan mungkin dari niat dari masing-masing OPD pada sektor yang membidangi (TKPRD) untuk menuntaskan serta mengelola PAD dari sektor Infrastruktur telekomunikasi ini.dugaan kami bisa terjadi dengan lemahnya pengawasan dan niat para oknum untuk menjadi bahan bancahan dan sarana bagi bagi rezeki untuk kepentingan pribadi atau kelompok,yang seharusnya restrubisi dan pajak menjadi pungli bukan lagi menjadi sumber PAD kabupaten Lampung Timur .(as/Yn)

50 2,088 total views, 50 15 views today