MNN] lampung – Lampung Utara. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampura, menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Lampura No 61/2023 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara, Senin 16 Oktober 2023.
Dalam hasil Sosialisasi di aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terkait Kenaikan angka Pelayan Retribusi Pasar bagi pedagang, ratusan pedagang di Lampung Utara (Lampura) menolak keras dan keberatan dengan kenaikan Retribusi Pasar yang terlalu besar tersebut.
Sahrul Agus dan Herton selaku pedagang mengatakan, Kami sangat menolak keras dengan adanya kenaikan harga Retribusi ini. Apalagi melihat angka-angka yang menurut kami itu sangat besar.
“Coba kalian turun ke bawah sendiri, lihat kondisi para Pedagang saat ini di Pasar bagiamana, kenaikan angka Retribusi ini memberikan dampak yang sangat besar untuk kami,” ucap Sahrul Agus dan Herton
Lanjut Sahrul Agus dan Herton, ia bersama Para Pedagang lainnya akan membuat surat penolakan keras kenaikan tarif Retribusi yang ditujukan ke Dinas Perdagangan dan Kepala Daerah Lampura.
Mengingat saat ini kondisi Pasar sedang tidak baik-baik saja. Dalam kondisi saat ini untuk Pedagang yang ada di Ruko-Ruko Pasar itu hanya menghasilkan uang Rp 40 Ribu Rp 80 Ribu perhari, bahkan ada yang sampai tidak laku atau dapat penglaris.
“Kalau naiknya masih bisa kami jangkau pasti kami setujui. Kita lihat kondisi di pasar saat ini sepi, Masyarakat nggak mikirin beli baju, sepatu atau bahan kain lainnya. Mereka mengutamakan untuk membeli Sembako, Ekonomi kita saat ini sedang sulit, kita harapkan Kepala Daerah dan Wakil Rakyat bisa mendengar suara kita pedagang.” Harapnya Sahrul Agus, Herton dan Para Pedagang lainnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampura Hendri mengatakan, dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kabupaten Lampura hari ini Pihaknya menjalankan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 61/2023 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dalam penerapan Kenaikan Tarif Retribusi ini sendiri memang banyak Pedagang yang menolak, namun kenaikan Tarif ini sendiri adalah langkah Pemkab Lampura melalui Dinas Perdagangan dalam meningkatkan PAD.
Dimana PAD ini sendiri nantinya akan dikembalikan lagi ke Masyarakat.
Mulai dari pembangunan jalan, jembatan dan lainnya yang nanti kegunaannya untuk membantu memperlancar perekonomian Masyarakat.
“Kita disini juga sebenarnya tidak ingin memberatkan para Pedagang. Saya juga ada di Pihak Pedagang karena tidak mungkin saya tidak mendukung mereka.
Begitu juga dengan Pemerintah daerah, bagaimana Pemerintahan bisa berjalan jika PAD kita tidak ada,” ucap Hendri
Lanjut Hendri, untuk lebih memberikan pemahaman lagi kepada para Pedagang masih Hendri, ke depan pihaknya akan melibatkan lagi pihak-pihak terkait.
Jika memang aturan kenaikan Tarif Retribusi ini harus di Kaji kembali maka akan dikaji kembali seperti adanya keringan, maka akan diberikan keringan, semuanya harus Logis, seperti halnya melihat kondis keuangan dan Pasar itu nanti Kepala Daerah bisa memberikan keringanan Retribusi.
“Silakan untuk bentuk keberatan dari mereka mereka buat secara tertulis. Nanti akan kita kaji bersama, jika memang dilihat cocok maka akan kita berikan keringanan, atau nanti bisa diberikan pembebasan seperti saat Covid, itu ada dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Darah.
Perlu dipahami juga kenaikan retribusi hanya menyesuaikan ekonomi saat ini.” Pungkas Hendri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (rafy)
50 1,050 total views, 50 30 views today

