by

Penambangan Pasir & Pengiriman Pasir kuarsa Ilegal di Lamtim Merajalela

MNN] Lampung – Lampung Timur. Penambangan pasir yang diduga beroperasi secarara ilegal di Desa Sukarahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, semakin merajalela, sepertinya para penambang pasir tersebut memang sudah kerjasama dengan oknum penegak hukum,

Faktanya pertambangan milik “Muha’ tersebut beroperasi dengan bebas dan tidak merasa takut melakukan penambangan pasir secara terang-terangan bahkan sampai memakai mesin penyedot 3 (unit) dengan lokasi persis di belakang Kantor Desa Sukarahayu,

Padahal terkait galian C atau penambangan Pasir dan Batu di wilayah Lampung Timur tidak ada izin. Karena pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tidak mengeluarkan izin untuk penambangan Galian C namun yang terjadi penambamgan pasir masih tetap beroperasi tanpa ada rasa takut, kemudian pasir hasil penambangan tersebut di olah dan di jadikan pasir kuarsa untuk di kirim ke luar Provinsi Lampung secara ilegal pula.

Menurut keterangan salah satu pekerja tambamg pasir milik “Muha’ saat di wawancara media ini di lokasi penambangan pada hari sabtu tanggal 11 – 11 – 2023 mengatakan” Tambang pasir ini milik pak Muha, ya kalau nama askinya kurang faham saya disini semua orang taunya “Muha” warga Desa Karang Anyar pak, tapi hari ini pak Muha nya belum datang kesini, kalau pelaksan nya ada di gudang pengolahan pasir pak, tempatnya tidak jauh dari lokasi, kami di sini hanya pekerja untuk penyedotan dan pengeringan lalu di masuk kan ke karung, kemudian di bawa ke gudang untuk di ayak supaya jadi pasir kuarsa, kalau ngirimnya kemana saya tidak tau pak” terang nya.

Kemudian wartawan media ini mengunjungi gudang pasir tersebut namun sangat di sayang kan orang yang di maksud sebagai penanggungjawab tersebut tidak ada di tempat,

Hingga berita ini di tayangkan belum ada penjelasan dari pihak pengelola pertambangan tersebut sebab wartawan media ini belum biasa menemui “muha’ selaku pemilik pertambangan pasir, untuk di komfirmasi terkait penabangan pasir dan pengiriman pasir kuarsa yang diduga ilegal tersebut, (tim)

50 915 total views, 50 84 views today