by

Keterangan Trisna Mahardika Terkait Tuduhan Terhadapnya Telah Melakukan Malpraktek

MNN] Lampung – Pesawaran. Pada tanggal 12 November 2023 yang lalu telah tayang berita dugaan malprakrek di salah satu media online, dengan objek seorang Manteri bernama Trisna Mahardika yang beralamat di kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, namun berita tersebut di anggap sepihak sebab hanya menuliskan keterangan dari pihak yang di anggap korban ya itu RN dan tidak ada hasil konfirmasi dari pihak Trisna Mahardika sebagai objek,

Sesuai keterangan Trisna Mahardika secara tertulis kepada media jni pada hari kamis tanggal 16/11/2023 menerangkan” Saya memferifikasi atas pemberitaan yang memberitakan saya terkait malpraktek” bahwa Tn R memang bener berobat dirumah saya pada tgl 20 oktober 2023 dan saya dan saya memberikan obat kepadanya . Kemudian terjadi bengkak dan nyeri dengkul tn RN saat di Bandar lampung setelah membawa mobil sendiri untuk mengikuti kegiatan LMP pada tanggal 22 Oktober 2023

Dan Saya sudah beretikat baik secara kekeluargaan, dengan saya memeriksa ulang Tn Rn. Serta siap bertanggung jawab jika penyakitnya berasal dari tindakan saya, saya berencana membawa beliau ke RSUD pesawaran dengan ambulance pribadi saya namun tidak jadi sebab pada pagi hari nya Tn. Rn ingin melihat perubahan sampe malam hari. Kemudian saya kembali memeriksa Tn Rn dan saya saran kan dilakukan pemeriksaan Di RSUD pesawaran pada tgl 24 oktober 2023. Setelah Saya konfirmasi ke RSUD Pesawaran ternyata tidak ada pasien atas nama Tn. Rn. Selanjutnya hilang kontak” terangnya

Selanjutnya ada yang menghubungi saya bahwa Tn Rn dirujuk ke RSUD Abdoel Moeloek . dan padaTgl 26 okrober saya beritikat untuk menjenguk bersama keluarga namun Tn Rn sudah pulang atas permintaan sendiri [APS]. Secara prosedur jika pasien meminta pulang bukan keputusan dari pihak rumah sakit maka pihak RS tidak bertanggung jawab. Seharusnya Tn Rn tetap melakukan pengobatan dan tindakan di Abdoel Moeloek hingga membaik,

Karna saya beritikat bertanggung jawab saya mencari info pemeriksaan dan biaya yang dikeluarkan Tn Rn dirumah sakit. Hasil informasi pemeriksaan diagnostik [ laboratorium dan ronsen] menunjukan bahwa tidak terindikasi faktor infeksi sehingga Tn Rn dirawat di ruang non infeksius . Hasil saya lampirkan di kronologis tindakan laporan ke pihak organisasi” lanjutnya,

Kemudian tambahnya pda Tanggal 12 November 2023 saya dihubungi oleh ketua PPNI atas pemberitaan mal praktek tanpa dahulu untuk mengkonfirmasi kebenaran pemberitaan terhadap saya. Saya merasa tidak melakukan tindakan mal praktek karna saya memiliki izin lengkap dengan nomor NIRA 18090479629. No STR 100151193014286 dan SIPP no. 503/043/SIPP/IV.14/IX/2019.

Sehingga saya membuat kronologi kejadian dan dilampirkan pemeriksaan serta alasan obat2 yang saya berikan terhadap Tn Rn

Dipemberitaan ternyata Tn Rn di rawat kembali di RS Mitra pringsewu. Saya kembali beritikat baik untuk mencari info diagnosa Tn Rn ternyata diagnosa Diabetes kadar gula 286 dan ureum tinggi 68. Bukan hasil infeksi dan Hasil sudah saya lampirkan.

Jadi saya sudah berniat beritikat baik dan siap bertanggung jawab. Namun Tn Rn tidak mengikuti instruksi saya. dikarnakan keadaan saat itu saya merasa tidak mampu sendiri untuk menyelesaikan perkara yang dipermasalahkan sendiri dengan Tn Rn dan kawan-kawan media . saya melakukan tindakan dan minta bantuan keluarga untuk mediasi. Setelah saya minta bantuan sama keluarga . Semenjak itu saya hanya ikut instruksi keluarga saja” tutupnya. (red)

50 1,266 total views, 50 15 views today