by

Terkait Dugaan Korupsi BLT DD Tahun 2020 di Desa Labuhan Ratu VII Ketua DPD APKAN Angkat Bicara

MNN] Lampung – Lampung Timur. Menanggapi pemberitaan terkait Dugaan Korupsi BLT Dana Desa tahun 2020 di Desa Labuhan Ratu VII Ketua DPD APKAN Kabupaten Lampung Timur angkat bicara dan akan menekan pihak-pihak terkait khususnya Inspektorat Kabupaten Lampung Timur agar bisa turun lapangan untuk menindak lanjuti informasi yang di berita kan media online Merpatinusantaranesw.com pada tanggal 23 Desember 2024 yang lalu,
Dan turun langsung ke Desa Labuhan Ratu VII untuk mengecek kebenaran dari pada informasi tersebut, jika memang di temukan penyimpangan. Maka pihak inspektorat harus bertindak tegas atas dugaan tersebut, jangan di biarkan sebab jika di biarkan nanti akan muncul persepsi masyarakat dan publik bahwa inspektorat kabupaten Lampung Timur tidak becus dalam bekerja.
Saat di minta tanggapan nya terkait pemberitaan media ini tentang dugaan korupsi BLT DD tahun 2020 di Desa Labuhan Ratu VII di kantor DPD APKAN pada Hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 Husnan Efendi selaku Ketua DPD APKAN Lampung timur menegaskan” Terkait anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) yang disalurkan pihak Desa Labuhan Ratu kepada Masyarakat,
Kalau memang benar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) di Desa Labuhan Ratu VII tidak sesuai dengan aturan dan harapan dari penerima.
Kami dari  DPD APKAN Lampung Timur akan menekan pihak terkait khususnya Inspektorat Lampung Timur ataupun pihak-pihak terkait agar turun langsung ke Desa Labuhan Ratu VII untuk melakukan pengecekan temuan tersebut” tegasnya.
Sesuai dengan pemberitaan media online merpatinusantaranews.com edisi Senin tanggal 23 Desember 2024 yang lalu bahwa :
Realisasi Dana Desa di Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung pada tahun 2020 di duga ada beberapa kegiatan yang fiktif atau di Korupsi oleh oknum kepala Desa, informasi ini hasil investigasi tim media dan hasil wawancara dengan beberapa warga masyarakat Desa Labuhan Ratu VII de kediaman mereka masing-masing satu pekan yang lalu,
Yang diduga Fiktif atau di korupsi tersebut adalah kegiatan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) DD yang sasarannya adalah  Warga Desa yang tidak mampu dan terdampak covid 19 pada tahun 2020 yang lalu, karena pada saat itu keadaan Negara sangat genting sehingga pemerintah mengalokasikan Dana Desa hingga 30% untuk di salurkan kepada Masyarakat melalui BLT Dana Desa
Namun Penyaluran BLT DD tersebut tidak susuai aturan Pasal nya masyarakat Kpm (Kelompok Penerima Mempaat) di Desa Labuhan Ratu VII pada Tahun 2020 hanya mendapat sebesar Rp 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) Dengan 3 (Tiga ) kali Pembagian dalam setiap pembagian KPM hanya mendapatkan Rp 600.000, yang masuk dalam rekening mereka, sementara di tahun 2020 yang lalu pemerintah pusat melalui Kemendes menetapkan setiap KPM yang terdampak Covid19 Mendapatkan bantuan BLT DD dalam satu bulan 600 ribu rupiah,
Menurut keterangan (Seheni red) Warga Desa Labuhan Ratu VII yang mendapatkan Bantuan BLT DD pada Tahun 2020 saat di wawancara di kediamannya pada hari Senin tanggal 27 Desember 2024 menjelaskan” saya dapat pak bantuan BLT DD pada tahun 2020 itu dan ini rekening dan kartu ATM saya, waktu itu saya mendapatkan setiap pembagian yang Langsung masuk ke dalam Rekening saya sebesar 600 ribu, dan pembagian itu kalau GK salah 2 kali atau 3 kali pembagian saya lupa tapi kalau di liat di dalam rekening. Saya jumlah dalam 1 tahun nya 1.800.000, hanya itu saja, selanjut nya sampai sekarang saya sudah tidak dapat lagi” terang warga,
Di tempat lain (Bilal red) warga Desa Labuhan Ratu VII saat di wawancara saat itu juga  di kediamannya mengatakan” saya juga dapat bantuan BLT DD pada tahun 2020 itu namun saya hanya dapat selama 1 tahun itu saja selanjutnya hingga sekarang saya sudah tidak dapat lagi pak” kata warga.
Kemudian tim media mengunjungi kantor Desa, Desa Labuhan Ratu VII untuk menemui Kepala Desa yang Bernama (Sumarno red) untuk di konfirmasi terkait informasi dari masyarakat tentang penyaluran BLT DD yang diduga tidak di bagikan sesuai aturan namun beliau tidak berada di tempat, lalu tim media kembali berkunjung ke kediaman nya dan sang kades pun tidak ada, hingga berita ini di tayang kan belum ada penjelasan dari Marno selaku Kepala Desa Labuhan Ratu VII Terkait dugaan korupsi dalam Penyaluran BLT Dana Desa pada Tahun 2020. (Tim)

50 360 total views, 50 21 views today