MNN] Lampung – Tanggamus. Setelah viral beberapa pekan yang lalu, terkait pengelolaan Dana Desa di Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, akhirnya Inspektorat kabupaten Tanggamus akan Melakukan Audit Langsung Ke lapangan pada awal September mendatang, hal tersebut di ungkapkan Langsung oleh Sekjen Inspektorat Kepada Pihak MediaMerpatinusantaranews.com melalui Herwandi selaku penanggungjawab di media tersebut,
Mudah-mudahan dalam pengelolaan Dana Desa kedepannya di Provinsi Lampung khusus nya di Kabupaten Tanggamus tidak ada lagi kecurangan yang dilakukan oleh oknum Kakon yang bakal, sebab selama ini para Kades atau kakon merasa berkuasa di Pekon atau Desa dan merasa kebal Hukum sehingga dalam mengelola Dana Desa selalu semena-mena tanpa ada keterbukaan publik atau terbuka terhadap masyarakat Pekon itu sendiri, dengan ada nya ketegasan dari pihak Inspektorat ini untuk memberi efek jera para koruptor Pekon atau Desa, agar Dana Desa bisa terlialisasi sesuai juklak juknis yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sesuai dengan Keterangan Gustam Apriansyah,S sos, MM, CGCA selaku Sekjen Inspektorat Kabupaten Tanggamus Saat di konfirmasi Herwandi Melalui Chat Whatsap Pada Hari Kamis Tanggal 19 Agustus 2015 mengatakan” Sudah dilakukan klarifikasi terkait informasi yang ada di media online abang bahwa berdasarkan SPJ dan dokumen pendukung kegiatan ada, tidak ada yang fiktif tetapi untuk pendalaman informasi tersebut pekon Marga Mulya akan kami jadikan sample audit Dana Desa yang insyaallah akan dilakukan pada awal bulan September nanti” terang Gustam
Terkait terlialisasi atau tidaknya itu perlu pengecekan kelapangan Lanjut Gustam, Jadi mohon kesabarannya karena nanti pekon Marga Mulya akan kami jadikan sample dalam audit Dana Desa di bulan depan, sebab secara SPJ ada tetapi fakta belum kami uji, InsyaAllah bulan depan bang karena kami sedang melaksanakan audit BOS di bulan ini” jelasnya.
Sesuai dengan pemberitaan media ini edisi Sabtu 31 Mei 2025 yang lalu bahwa :
Dana Desa yang di kucur kan oleh Pemerintah untuk Desa, yang di kelola langsung oleh Desa dan di pertanggungjawabkan oleh Kepala Desa atau Kepala Pekon, yang Nilai nya cukup fantastis sehingga dalam Pengelolaan Dana Tersebut banyak sekali penyimpangan, mar-up bahkan di korupsi oleh oknum penanggung jawab, perkara korupsi Dana Desa Sudah banyak terjadi di mana mana, Kepala Desa atau Kepala Pekon yang terjerat hukum akibat keserakahan mereka untuk memperkaya diri sendiri, namun hal itu tidak membuat kepala Desa atau Kepala Pekon yang takut terjerat hukum atas perbuatan melawan hukum dengan melakukan korupsi Dana Desa,
Dugaan korupsi tersebut terjadi di mana-mana namun aneh nya perbuatan mereka tidak tercium olah aparat penegak hukum yang berada di wilayah atau Daerah tersebut hal ini patut jadi pertanyaan sebab dalam realisasi Dana Desa ada peran Aktif tim monitoring dari Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri dari beberapa unsur dan ada pengawasan khusu dari inspektorat untuk mengaudit realisasi Dana Desa tersebut jika di temukan kejanggalan, dalam hal ini apakah ada permainan atau setoran dari kepala Desa atau Kepala Pekon untuk para oknum-oknum tersebut, kecurigaan ini berdasar kan analisa para kontrol sosial yang aktif dalam mengawasi realisasi pengelolaan anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah,
Salah satunya Realisasi Dana Desa Tahun 2024 di Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang Diduga ada penyimpangan, mar-up bahkan korupsi Pasalnya” hasil investigasi tim media di Desa tersebut saat menggali dan mengumpulkan informasi terkait Penyaluran dan realisasi Dana Desa, hampir semua Kegiatan baik Fisik atau Non fisik banyak sekali kejanggalan yang di temukan, di antaranya Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengelohan Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung dan Lain-lain yang bernilai sekitar Rp 51.250.000,- (Lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa/Pemukiman (Penampung, Bank Sampah dan lain lain kemudian Pembangunan/rehabilitasi/Peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat Desa, kegiatan kegiatan tersebut Diduga fiktip belum lagi kegiatan lainnya,
Saat di wawancara di kediaman nya Hermanto selalu Sekertaris Pekon Marga Mulya pada hari Sabtu 31 Mei 2024 banyak sekali pertanyaan dari tim yang tidak bisa terjawab dan tidak sesuai dengan pertanyaan, beliau hanya mengatakan semua kegiatan tersebut ada,
Semua kegiatan fisik dan non fisik itu ada pak misal nya BLT Dana Desa semua nya berjumlah 19 KPM yang menerima, lalu untuk pengolahan sampah Desa itu mungkin untuk insentif pekerja sebanyak 7 orang kemudian untuk ketahan pangan kami belikan bibit pinang sebanyak 800 batang yang di bagikan kepada seluruh warga pekon kami” kata Hermanto.
Sementara Kepala Pekon, Pekon Marga Mulya saat ingin di konfirmasi lebih mendetail terkait Dugaan sarat dengan korupsi tidak berada di rumah menurut keterangan Isterinya Bapak Keluar entah kemana, lalu tim mencoba menghubungi melalui telepon dan chat WhatsApp tidak juga di respon hingga berita ini di tayangkan belum ada penjelasan dari kepala Pekon terkait indikasi tersebut. (Tim)
50 255 total views, 50 21 views today

