by

Inspektorat Tanggamus Diduga kongkalikong Dengan Beberapa Kakon terkait Penyalahgunaan Dana Desa

MNN] Lampung – Tanggamus, Pada tahun 2025 yang lalu ada beberapa Pekon di kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang di laporkan oleh masyarakat dan Wartawan Media online ke Inspektorat Tanggamus terkait dugaan penyalahgunaan atau dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2023 dan 2024, di awal Laporan pihak Inspektorat menanggapi dan proaktif menjalankan Poksi nya Selaku pengawas eksternal di Kabupaten Tanggamus, memanggil Kepala Pekon untuk klarifikasi kemudian mengaudit penggunaan Dana Desa sesuai Laporan,

Namun sangat di sayang kan setelah beberapa bulan informasi tersebut menghilang tak berujung seperti di telan bumi, pihak media online MerpatiNusantaraNews.com yang mengawal laporan tersebut melalui pemberitaan sudah melakukan konfirmasi untuk menanyakan terkait kelanjutan informasinya melalui Sekertaris Inspektorat Gustam Apriansyah,S sos, MM, CGCA yang saat ini menjabat selaku PLT Inspektur tidak ada Jawaban yang Pasti terkait proses selanjutnya, Baru-baru ini Herwandi selaku perwakilan dai Media online mencoba untuk konfirmasi lagi menanyakan kelanjutan proses penanganan Dugaan korupsi Dana Desa tahun 2023-2024 tersebut kepada pihak Inspektorat namun sudah tidak di jawab lagi,

Menurut keterangan Herwandi kepada media ini” saya sebetulnya dari dulu tidak yakin dengan kinerja inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam menangani laporan Masyarakat dan Wartawan Terkait dugaan korupsi Dana Desa, sebab dari awal laporan pun pihak Inspektorat masih mempertimbangkan adanya oknum anggota Dewan yang ada di belakang oknum Kepala Pekon yang di laporkan, karena saat itu Gustam selaku Sekertaris Inspektorat menyebut beberapa Nama Oknum Anggota Dewan kepada saya” terang Herwandi,

Saya menduga dalam proses penangan laporan Masyarakat dan media online tersebut ada kongkalikong antara Oknum Kepala Pekon dengan pihak Inspektorat Tanggamus, jika tidak ada kongkalikong kenapa hingga kini tidak ada kepastian hasil prosesnya, apakah akan di lakukan langkah Pengembalian kerugian Negara sesuai hasil audit dan perhitungan atau di proses secara Hukum sesuai Undang-undang Tipikor yang berlaku, yang jelas pihak Inspektorat Tanggamus Saat ini diam seribu bahasa, sudah beberapa kali saya mencoba menanyakan kelanjutan prosesnya melalui chat whatsap namun tidak pernah di balas lagi oleh Gustam begitu juga melalui via telfon tidak pernah di angkat oleh Gustam dari pihak Inspektorat” tambah Herwandi. (Red)

50 183 total views, 50 18 views today