by

Inspektorat Tanggamus Jadwalkan Minggu Depan akan Memanggil Kakon Merbau

MNN] Lampung – Tanggamus. Setelah di konfirmasi ulang dan di desak oleh Ketua tim Investigasi “Herwandi” pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 terkait Pengaduan dari pihak media terkait melalui pemberitaan dan secara langsung dan Laporan Masyarakat Pekon Merbau terkait Dugaan Penggelapan di beberapa item kegiatan yang memakai anggaran Dana Desa tahun 2024 yang lalu,

Pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus pastikan akan memanggil oknum Kepala Pekon Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung (Rohadi-Red) tahap awal untuk klarifikasi terkait laporan masyarakat dan pemberitaan beberapa media online belum lama ini, jika di temukan kebenaran ada nya Dugaan tersebut maka akan di lanjutkan dengan Investigasi Audit oleh Inspektorat,

Sesuai dengan pernyataan Sekjen Inspektorat Tanggamus Gustom Kepada Herwandi saat di konfirmasi ulang melalui chat WhatsApp pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025″ Minggu depan jadwal pemanggilan nya untuk pekon Merbau, Jika dari hasil penelaahan dan klarifikasi terhadap Aparatur Pekon Merbau terkait materi pengaduan yang masuk ke inspektorat, apabila didapat indikasi kebenaran laporan tersebut maka akan di lakukan audit investigasi” tegas Gustom selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus

Sesuai Pemberitaan media ini edisi Kamis tanggal 12 Juni 2025 yang lalu bahwa :

Terkait Dugaan penggelapan upah HOK (Harian Orang Kerja), fiktip pisik Jambanisasi dan penggelapan anggaran operasional Karang Taruna dari anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang lalu, di Pekon Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, yang sudah di beritakan oleh beberapa media online dan di laporkan oleh tim media ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 yang lalu dan di terima langsung oleh Gustom selaku Sekjen Inspektorat Kabupaten Tanggamus,

Gustom menyambut baik ke hadiran tim media di Kantornya dan di terima di Ruangan Saber Pungli, Gustom berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tersebut secepat mungkin sesuai prosedur dan akan segera klarifikasi dengan pihak Pekon Merbau, sebab selain adanya pemberitaan terkait Dugaan penggelapan tersebut, pihak Inspektorat juga sudah menerima Laporan secara tertulis dari Masyarakat Pekon Merbau beberapa Minggu yang lalu,

Menurut keterangan Gustom saat di minta tanggapan di rungan Saber Pungli Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus Pada Hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 yang lalu Mengatakan” ini terima kasih atas laporan terkait apa yang bapak sampaikan tentang pengelolaan Dana Desa di Pekon Merbau, yang pertama kami akan menindak lanjuti sesuai aturan dan kami dari inspektorat kabupaten Tanggamus akan melakukan klarifikasi terkait indikasi dan laporan ini, kemudian untuk laporan terkait pekon Merbau ini memang laporannya sudah masuk 1 Minggu yang lalu dari masyarakat, tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2024 bahwa ada Dugaan menyimpang, dan akan kami coba mempelajari indikasi indikasi itu, berkaitan dengan penggunaan jasa, jasa itu di lakukan atau oleh orang yang mengerjakan dan mengedepankan masyarakat setempat, jadi artinya proses dalam pengelolaan Dana Desa itu suwa kelola tidak di borong kan, jika di lakukan seperti informasi yang kami terima baik melalui laporan masyarakat atau informasi dari media, yang jelas jika di borong kan menyalahi aturan, kemudian terkait anggaran operasional Karang Taruna secara perencanaan penganggaran untuk kegiatan sumber daya masyarakat ya itu karang taruna, berkaitan dengan itu memang wajib untuk di anggarkan, nanti itu juga akan segera kami klarifikasi, nanti akan kita bandingkan kalau ada di SPJ berarti itu harus di realisasikan, yang jelas terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2024 di Desa Merbau sudah menjadi atensi, dan akan di proses sesuai aturan” tegas nya (Red)

50 87 total views, 50 3 views today

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed