<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pelanggaran - MNN</title>
	<atom:link href="https://merpatinusantaranews.com/topic/pelanggaran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://merpatinusantaranews.com</link>
	<description>Cepat, Tepat &#38; Akurat</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 May 2024 06:44:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.10</generator>

<image>
	<url>https://merpatinusantaranews.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-LOGO-MNN-1-90x90.png</url>
	<title>Pelanggaran - MNN</title>
	<link>https://merpatinusantaranews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dianggap Melanggar Dishub Akan Segera Layangkan Surat Teguran Kepada Perusahaan Nakal dan Penyedia Jasa Angkutan</title>
		<link>https://merpatinusantaranews.com/2024/05/27/dianggap-melanggar-dishub-akan-segera-layangkan-surat-teguran-kepada-perusahaan-nakal-dan-penyedia-jasa-angkutan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dianggap-melanggar-dishub-akan-segera-layangkan-surat-teguran-kepada-perusahaan-nakal-dan-penyedia-jasa-angkutan</link>
					<comments>https://merpatinusantaranews.com/2024/05/27/dianggap-melanggar-dishub-akan-segera-layangkan-surat-teguran-kepada-perusahaan-nakal-dan-penyedia-jasa-angkutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[merpati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 May 2024 06:44:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lampung Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://merpatinusantaranews.com/?p=7084</guid>

					<description><![CDATA[<p>MNN] Lampung &#8211; Lampung Utara. Menanggapi pemberitaan terkait aktivitas Mobil Fuso bermuatan singkong yang melintas dijalan Jendral Sudirman setiap malam, Kepala Dinas <a class="read-more" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/05/27/dianggap-melanggar-dishub-akan-segera-layangkan-surat-teguran-kepada-perusahaan-nakal-dan-penyedia-jasa-angkutan/" title="Dianggap Melanggar Dishub Akan Segera Layangkan Surat Teguran Kepada Perusahaan Nakal dan Penyedia Jasa Angkutan" itemprop="url"></a></p>
<p>The post <a href="https://merpatinusantaranews.com/2024/05/27/dianggap-melanggar-dishub-akan-segera-layangkan-surat-teguran-kepada-perusahaan-nakal-dan-penyedia-jasa-angkutan/">Dianggap Melanggar Dishub Akan Segera Layangkan Surat Teguran Kepada Perusahaan Nakal dan Penyedia Jasa Angkutan</a> first appeared on <a href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/05/27/dianggap-melanggar-dishub-akan-segera-layangkan-surat-teguran-kepada-perusahaan-nakal-dan-penyedia-jasa-angkutan/">Dianggap Melanggar Dishub Akan Segera Layangkan Surat Teguran Kepada Perusahaan Nakal dan Penyedia Jasa Angkutan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MNN] Lampung &#8211; Lampung Utara</strong>. Menanggapi pemberitaan terkait aktivitas Mobil Fuso bermuatan singkong yang melintas dijalan Jendral Sudirman setiap malam, Kepala Dinas Perhubungan Anom Sauni akan ambil langkah tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan nakal  ataupun sopir armada, Senin (27/5/2024).</p>
<p>Menindak lanjut keluhan warga terkait jalan rusak sepanjang ruas jalan Hasan Kepala Ratu Sindang Sari – Ketapang atau jalan Provinsi penghubung Lampung Utara, Way Kanan yang rusak berat diduga akibat Mobilitas kendaraan Fuso bermuatan singkong milik perusahaan MSM, yang diketahui MSM merupakan anak perusahaan dari GAJAH MADA INTERNUSA (GMI) yang selalu melintas di Jalan Raya Prokimal – Hasan Kepala Ratu menuju jalan Jendral Sudirman.</p>
<p>Diketahui Jalan Sudirman merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) terutama kawasan Pos Kota Tugu Gotong Royong hingga Bundaran Tugu Payan Mas, merupakan jalur khusus kendaraan roda 4. Bukan jalur mobil bermuatan. Terlebih mobil yang digunakan perusahaan tersebut merupakan mobil fuso dengan kapasitas angkut 36 ton, terlebih mobilisasi berlangsung pada dini hari (sekitar pukul 23:00 Wib – 01:00 Wib).</p>
<p>Terkesan mengabaikan peraturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh beberapa perwakilan perusahaan bersama Pemda beberapa waktu lalu.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Anom Sauni, akan segera melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan bahkan bila perlu pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Lampung Utara untuk menertibkan kendaraan yang melanggar peraturan yang sudah tertuang dalam surat kesepakatan bersama, ucapnya</p>
<p>Lanjut Anom Sauni, ia menambahkan bahwa rute yang seharusnya dilalui oleh kendaraan milik perusahaan tersebut adalah jalur Kali Cinta &#8211;  Bernah, dan mobil perusahaan ataupun jasa angkutan tidak diperkenankan melewati jalur perkotaan, oleh karenanya Dinas Perhubungan akan segera melayangkan surat teguran kepada perusahaan nakal, bahkan bila perlu akan kita tertibkan. Pungkasnya. (red.)</p>
<div class="pvc_clear"></div>
<p class="pvc_stats all " data-element-id="7084" style=""><i class="pvc-stats-icon medium" aria-hidden="true"><svg xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" version="1.0" viewBox="0 0 502 315" preserveAspectRatio="xMidYMid meet"><g transform="translate(0,332) scale(0.1,-0.1)" fill="" stroke="none"><path d="M2394 3279 l-29 -30 -3 -207 c-2 -182 0 -211 15 -242 39 -76 157 -76 196 0 15 31 17 60 15 243 l-3 209 -33 29 c-26 23 -41 29 -80 29 -41 0 -53 -5 -78 -31z"/><path d="M3085 3251 c-45 -19 -58 -50 -96 -229 -47 -217 -49 -260 -13 -295 52 -53 146 -42 177 20 16 31 87 366 87 410 0 70 -86 122 -155 94z"/><path d="M1751 3234 c-13 -9 -29 -31 -37 -50 -12 -29 -10 -49 21 -204 19 -94 39 -189 45 -210 14 -50 54 -80 110 -80 34 0 48 6 76 34 21 21 34 44 34 59 0 14 -18 113 -40 219 -37 178 -43 195 -70 221 -36 32 -101 37 -139 11z"/><path d="M1163 3073 c-36 -7 -73 -59 -73 -102 0 -56 133 -378 171 -413 34 -32 83 -37 129 -13 70 36 67 87 -16 290 -86 209 -89 214 -129 231 -35 14 -42 15 -82 7z"/><path d="M3689 3066 c-15 -9 -33 -30 -42 -48 -48 -103 -147 -355 -147 -375 0 -98 131 -148 192 -74 13 15 57 108 97 206 80 196 84 226 37 273 -30 30 -99 39 -137 18z"/><path d="M583 2784 c-38 -19 -67 -74 -58 -113 9 -42 211 -354 242 -373 16 -10 45 -18 66 -18 51 0 107 52 107 100 0 39 -1 41 -124 234 -80 126 -108 162 -133 173 -41 17 -61 16 -100 -3z"/><path d="M4250 2784 c-14 -9 -74 -91 -133 -183 -95 -150 -107 -173 -107 -213 0 -55 33 -94 87 -104 67 -13 90 8 211 198 130 202 137 225 78 284 -27 27 -42 34 -72 34 -22 0 -50 -8 -64 -16z"/><path d="M2275 2693 c-553 -48 -1095 -270 -1585 -649 -135 -104 -459 -423 -483 -476 -23 -49 -22 -139 2 -186 73 -142 361 -457 571 -626 285 -228 642 -407 990 -497 242 -63 336 -73 660 -74 310 0 370 5 595 52 535 111 1045 392 1455 803 122 121 250 273 275 326 19 41 19 137 0 174 -41 79 -309 363 -465 492 -447 370 -946 591 -1479 653 -113 14 -422 18 -536 8z m395 -428 c171 -34 330 -124 456 -258 112 -119 167 -219 211 -378 27 -96 24 -300 -5 -401 -72 -255 -236 -447 -474 -557 -132 -62 -201 -76 -368 -76 -167 0 -236 14 -368 76 -213 98 -373 271 -451 485 -162 444 86 934 547 1084 153 49 292 57 452 25z m909 -232 c222 -123 408 -262 593 -441 76 -74 138 -139 138 -144 0 -16 -233 -242 -330 -319 -155 -123 -309 -223 -461 -299 l-81 -41 32 46 c18 26 49 83 70 128 143 306 141 649 -6 957 -25 52 -61 116 -79 142 l-34 47 45 -20 c26 -10 76 -36 113 -56z m-2057 25 c-40 -58 -105 -190 -130 -263 -110 -324 -59 -707 132 -981 25 -35 42 -64 37 -64 -19 0 -241 119 -326 174 -188 122 -406 314 -532 468 l-58 71 108 103 c185 178 428 349 672 473 66 33 121 60 123 61 2 0 -10 -19 -26 -42z"/><path d="M2375 1950 c-198 -44 -350 -190 -395 -379 -18 -76 -8 -221 19 -290 114 -284 457 -406 731 -260 98 52 188 154 231 260 27 69 37 214 19 290 -38 163 -166 304 -326 360 -67 23 -215 33 -279 19z"/></g></svg></i> 50&nbsp;405&nbsp;total views</p>
<div class="pvc_clear"></div><p>The post <a href="https://merpatinusantaranews.com/2024/05/27/dianggap-melanggar-dishub-akan-segera-layangkan-surat-teguran-kepada-perusahaan-nakal-dan-penyedia-jasa-angkutan/">Dianggap Melanggar Dishub Akan Segera Layangkan Surat Teguran Kepada Perusahaan Nakal dan Penyedia Jasa Angkutan</a> first appeared on <a href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p><p>The post <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/05/27/dianggap-melanggar-dishub-akan-segera-layangkan-surat-teguran-kepada-perusahaan-nakal-dan-penyedia-jasa-angkutan/">Dianggap Melanggar Dishub Akan Segera Layangkan Surat Teguran Kepada Perusahaan Nakal dan Penyedia Jasa Angkutan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://merpatinusantaranews.com/2024/05/27/dianggap-melanggar-dishub-akan-segera-layangkan-surat-teguran-kepada-perusahaan-nakal-dan-penyedia-jasa-angkutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maraknya Peredaran Rokok Diduga Menggunakan Pita Cukai Palsu</title>
		<link>https://merpatinusantaranews.com/2024/04/02/maraknya-peredaran-rokok-diduga-menggunakan-pita-cukai-palsu/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=maraknya-peredaran-rokok-diduga-menggunakan-pita-cukai-palsu</link>
					<comments>https://merpatinusantaranews.com/2024/04/02/maraknya-peredaran-rokok-diduga-menggunakan-pita-cukai-palsu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[merpati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2024 14:57:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Jambi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://merpatinusantaranews.com/?p=6855</guid>

					<description><![CDATA[<p>MNN] Jambi &#8211; Kampar. Dalam pantauan awak media di salah satu rumah yang diduga di jadikan gudang rokok Link kesekian kalinya untuk <a class="read-more" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/04/02/maraknya-peredaran-rokok-diduga-menggunakan-pita-cukai-palsu/" title="Maraknya Peredaran Rokok Diduga Menggunakan Pita Cukai Palsu" itemprop="url"></a></p>
<p>The post <a href="https://merpatinusantaranews.com/2024/04/02/maraknya-peredaran-rokok-diduga-menggunakan-pita-cukai-palsu/">Maraknya Peredaran Rokok Diduga Menggunakan Pita Cukai Palsu</a> first appeared on <a href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/04/02/maraknya-peredaran-rokok-diduga-menggunakan-pita-cukai-palsu/">Maraknya Peredaran Rokok Diduga Menggunakan Pita Cukai Palsu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MNN] Jambi &#8211; Kampar</strong>. Dalam pantauan awak media di salah satu rumah yang diduga di jadikan gudang rokok Link kesekian kalinya untuk memastikan Minggu 30/03/2024 yang berada di salah satu perumahan yang ada di wilayah hukum Polsek Tambang Polres Kampar Polda Riau terpantau jelas adanya aktivitas dugaan gudang ilegal.</p>
<p>Pada saat di konfirmasi pertamakali pemilik gudang tersebut, mengatakan jangan ribut saya lagi puasa nanti malam kita jumpa di luar saja sambil memberikan nomor telepon selulernya yang bisa kami hubungi dan sampai saat ini pertemuan tidak terjadi hingga berita ini di terbitkan.</p>
<p>Sesuai Undang-Undang yang berlaku, bahwa penjualan atau perdagangan rokok ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena pita cukai yang di gunakan tidak sesuai dengan isi dalam bungkusnya.</p>
<p>Kuat dugaan dikarenakan menjual rokok ilegal ini dipicu ingin memperoleh keuntungan besar yang jelas merugikan kepentingan negara dan masyarakat.</p>
<p>Dari pengakuan warga yang enggan di sebutkan namanya, rokok ilegal yang disimpan didalam rumah yang dijadikan gudang dipasarkan kepada para pedagang kecil atau kaki lima di daerah Siakhulu dan sekitarnya.</p>
<p>Sementara sudah jelas pidana pelaku atau penjual rokok yang tidak dilengkapi dokumen yang resmi/ilegal pelaku akan dijerat Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.</p>
<p>&#8220;Juga setiap orang yang memproduksi, memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 apalagi memalsukan pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)&#8221;.</p>
<p>Selanjutnya, &#8220;Pelanggaran atas Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :<br />
&#8220;Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk pengunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat&#8221;, tutupnya. (Red)</p>
<div class="pvc_clear"></div>
<p class="pvc_stats all " data-element-id="6855" style=""><i class="pvc-stats-icon medium" aria-hidden="true"><svg xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" version="1.0" viewBox="0 0 502 315" preserveAspectRatio="xMidYMid meet"><g transform="translate(0,332) scale(0.1,-0.1)" fill="" stroke="none"><path d="M2394 3279 l-29 -30 -3 -207 c-2 -182 0 -211 15 -242 39 -76 157 -76 196 0 15 31 17 60 15 243 l-3 209 -33 29 c-26 23 -41 29 -80 29 -41 0 -53 -5 -78 -31z"/><path d="M3085 3251 c-45 -19 -58 -50 -96 -229 -47 -217 -49 -260 -13 -295 52 -53 146 -42 177 20 16 31 87 366 87 410 0 70 -86 122 -155 94z"/><path d="M1751 3234 c-13 -9 -29 -31 -37 -50 -12 -29 -10 -49 21 -204 19 -94 39 -189 45 -210 14 -50 54 -80 110 -80 34 0 48 6 76 34 21 21 34 44 34 59 0 14 -18 113 -40 219 -37 178 -43 195 -70 221 -36 32 -101 37 -139 11z"/><path d="M1163 3073 c-36 -7 -73 -59 -73 -102 0 -56 133 -378 171 -413 34 -32 83 -37 129 -13 70 36 67 87 -16 290 -86 209 -89 214 -129 231 -35 14 -42 15 -82 7z"/><path d="M3689 3066 c-15 -9 -33 -30 -42 -48 -48 -103 -147 -355 -147 -375 0 -98 131 -148 192 -74 13 15 57 108 97 206 80 196 84 226 37 273 -30 30 -99 39 -137 18z"/><path d="M583 2784 c-38 -19 -67 -74 -58 -113 9 -42 211 -354 242 -373 16 -10 45 -18 66 -18 51 0 107 52 107 100 0 39 -1 41 -124 234 -80 126 -108 162 -133 173 -41 17 -61 16 -100 -3z"/><path d="M4250 2784 c-14 -9 -74 -91 -133 -183 -95 -150 -107 -173 -107 -213 0 -55 33 -94 87 -104 67 -13 90 8 211 198 130 202 137 225 78 284 -27 27 -42 34 -72 34 -22 0 -50 -8 -64 -16z"/><path d="M2275 2693 c-553 -48 -1095 -270 -1585 -649 -135 -104 -459 -423 -483 -476 -23 -49 -22 -139 2 -186 73 -142 361 -457 571 -626 285 -228 642 -407 990 -497 242 -63 336 -73 660 -74 310 0 370 5 595 52 535 111 1045 392 1455 803 122 121 250 273 275 326 19 41 19 137 0 174 -41 79 -309 363 -465 492 -447 370 -946 591 -1479 653 -113 14 -422 18 -536 8z m395 -428 c171 -34 330 -124 456 -258 112 -119 167 -219 211 -378 27 -96 24 -300 -5 -401 -72 -255 -236 -447 -474 -557 -132 -62 -201 -76 -368 -76 -167 0 -236 14 -368 76 -213 98 -373 271 -451 485 -162 444 86 934 547 1084 153 49 292 57 452 25z m909 -232 c222 -123 408 -262 593 -441 76 -74 138 -139 138 -144 0 -16 -233 -242 -330 -319 -155 -123 -309 -223 -461 -299 l-81 -41 32 46 c18 26 49 83 70 128 143 306 141 649 -6 957 -25 52 -61 116 -79 142 l-34 47 45 -20 c26 -10 76 -36 113 -56z m-2057 25 c-40 -58 -105 -190 -130 -263 -110 -324 -59 -707 132 -981 25 -35 42 -64 37 -64 -19 0 -241 119 -326 174 -188 122 -406 314 -532 468 l-58 71 108 103 c185 178 428 349 672 473 66 33 121 60 123 61 2 0 -10 -19 -26 -42z"/><path d="M2375 1950 c-198 -44 -350 -190 -395 -379 -18 -76 -8 -221 19 -290 114 -284 457 -406 731 -260 98 52 188 154 231 260 27 69 37 214 19 290 -38 163 -166 304 -326 360 -67 23 -215 33 -279 19z"/></g></svg></i> 50&nbsp;1,197&nbsp;total views, 50&nbsp;3&nbsp;views today</p>
<div class="pvc_clear"></div><p>The post <a href="https://merpatinusantaranews.com/2024/04/02/maraknya-peredaran-rokok-diduga-menggunakan-pita-cukai-palsu/">Maraknya Peredaran Rokok Diduga Menggunakan Pita Cukai Palsu</a> first appeared on <a href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p><p>The post <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/04/02/maraknya-peredaran-rokok-diduga-menggunakan-pita-cukai-palsu/">Maraknya Peredaran Rokok Diduga Menggunakan Pita Cukai Palsu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://merpatinusantaranews.com/2024/04/02/maraknya-peredaran-rokok-diduga-menggunakan-pita-cukai-palsu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab dan APH Lampung Timur Diduga Berpura-pura Buta dan Tuli</title>
		<link>https://merpatinusantaranews.com/2024/01/23/pemkab-dan-aph-lampung-timur-diduga-berpura-pura-buta-dan-tuli/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemkab-dan-aph-lampung-timur-diduga-berpura-pura-buta-dan-tuli</link>
					<comments>https://merpatinusantaranews.com/2024/01/23/pemkab-dan-aph-lampung-timur-diduga-berpura-pura-buta-dan-tuli/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[merpati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jan 2024 13:28:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lampung Timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://merpatinusantaranews.com/?p=6423</guid>

					<description><![CDATA[<p>MNN] Lampung &#8211; Lampung Timur. Menyikapi pemberitaan media online MerpatiNusantaraNews.com pada Hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 yang lalu terkait pelanggaran permenkes <a class="read-more" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/23/pemkab-dan-aph-lampung-timur-diduga-berpura-pura-buta-dan-tuli/" title="Pemkab dan APH Lampung Timur Diduga Berpura-pura Buta dan Tuli" itemprop="url"></a></p>
<p>The post <a href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/23/pemkab-dan-aph-lampung-timur-diduga-berpura-pura-buta-dan-tuli/">Pemkab dan APH Lampung Timur Diduga Berpura-pura Buta dan Tuli</a> first appeared on <a href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/23/pemkab-dan-aph-lampung-timur-diduga-berpura-pura-buta-dan-tuli/">Pemkab dan APH Lampung Timur Diduga Berpura-pura Buta dan Tuli</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MNN] Lampung &#8211; Lampung Timur</strong>. Menyikapi pemberitaan media online MerpatiNusantaraNews.com pada Hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 yang lalu terkait pelanggaran permenkes dan undang-undang kesehatan yang diduga di Lakukan oleh oknum Dokter di Desa Muara Gading Mas kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur &#8220;Herwandi&#8221; selaku masyarakat dan Tokoh PERS di Lampung Timur sangat menyayangkan Sikap Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Lampung Timur yang di nilai lamban dalam menyikapi informasi yang di sampaikan oleh media online yang berada di Lampung Timur, </p>
<p>&#8220;Pasalnya&#8221;setiap ada pemberitaan terkait pelanggaran berat atau ringan dan tentang tindak pidana korupsi Sengaja di abaikan dan pura-pura Buta atau tuli, seolah-olah tidak melihat dan mendengar Kejadian dan permasalahan yang cukup serius ini, yang dampak negatif nya sangat mempengaruhi perputaran ekonomi Daerah sehingga pada saat ini APBD Kabupaten Lampung Timur selalu megalami devisit anggaran yang sangat Pantastis, </p>
<p>Dampak negatif itu juga menyerang kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukuman dan menjadikan para oknum yang sengaja melanggar sehingga menerobos kekuatan undang-undang dan peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah, itu di sebabkan oleh tidak ada nya ketegasan dan sifat acuh tak acuh yang di lakukan oleh pemerintah Daerah dan penegak hukumnya. </p>
<p>Dalam kesempatan itu &#8220;Herwandi&#8221; selaku masyarakat dan Tokoh Pers di Lampung Timur Kepada media MNN menuturkan&#8221; saya sangat prihatin dan menyayangkan atas sikap pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam menyikapi pemberitaan dari berbagai media online, cetak dan elektronik, terutama terkait pelanggaran undang-undang dan Peraturan pemerintah, yang di lakukan oleh oknum pejabat bahkan masyarakat biasa yang menganggap diri nya kebal hukum, sehingga dalam melakukan pelanggaran para oknum tersebut merasa bebas dan tidak pernah merasa bersalah, padahal jika pemerintah menyikapi dengan benar dan sesuai prosedur, maka akan meningkatkan pendapatan asli Daerah,  misalnya terkait pelanggaran izin, di antaranya izin tentang pertambangan  contohnya pertambangan pasir dan batu di Lampung Timur satu pun pertambangan tersebut tidak memiliki izin, tempat hiburan seperti karouke malam yang Berada di kecamatan Pekalongan, kecamatan Sekampung, kecamatan Labuhan Ratu, Kecamatan Mataram Baru dan kecamatan Pasir sakti, itu semua tidak memiliki izin, </p>
<p>Kemudian izin praktek Dokter dan Bidan. di Lampung Timur banyak sakali Dokter membuka peraktek sekaligus rawat inap bahkan klinik yang tidak memiliki izin baik izin prakterk maupun izin rawat inap dan banyak juga bidan yang membuka praktek pengobatan opserfasi dan persalinan, itu pun tidak memiliki izin, salah satu contoh Dokter Riyani yang sempat di beritakan beberapa media online sepekan yang lalu, itu saya nilai sudah jelas-jelas melanggar permenkes dan undang-undang kesehatan, secara tidak langsung oknum Dokter tersebut sudah melakukan Malpraktek&#8221; terang Herwandi, </p>
<p>Bukan hanya pemerintah Daerah yang diduga sengaja memejamkan mata dan berpura-pura tuli dalam mendengar dan melihat informasi yang di tayangkan media Aparat Penegak Hukum pun demikian selalu acuh tak acuh terhadap pemberitaan yang di tayangkan oleh media, itu semua hanya di anggap angin lalu padahal pemberitaan tersebut sudah menjadi kosumsi publik, karena sepengetahuan saya selama ini belum pernah ada pelaku pelanggaran terkait prizinan yang perkaranya maju hingga ponis pengadilan&#8221; terangnya. </p>
<p>Harapan saya kepada pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum marilah kita saling menjalin sinergi antara masyarakat dan para Pekerja Pers  kita saling dukung dalam kinerja agar pemerintah dan APH bisa menindak segala bentuk pelanggaran sesuai prosedur hukum dan  undang &#8211; undang Dasar 1945 jika itu semua sudah di laksakan dengan benar insya allah pendapatan asli Daerah akan meningkat dan kabupaten Lampung Timur akan makmur dan sejahtera&#8221; tutup Herwandi</p>
<p><strong>Terkait pemberitaan Media online MerpatiNusantaraNews.com Edisi Selasa 09 Januari 2024 yang lalu</strong></p>
<p>Di dalam Dunia Kesehatan banyak sekali pelanggaran yang di lakukan oleh oknum Dokter dan tenaga ahli medis, seolah olah mereka menjalan kan suatu usaha sudah sesuai prosedur atau aturan dan Permenkes yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, mereka sangat mahir dan rapih dalam melakukan pelanggaran sehingga bisa mengelabui pemerintah, penegak hukum dan masyarakat,</p>
<p>Salah satu nya Dokter Riyani yang membuka peraktek 2 x 24 jam sekaligus rawat inap di kediamannya yang beralamat di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung di duga tidak memegang Izin lengkap dan melanggar dalam pengolahan Limbah medis baik limbah Cair atau limbah B3.</p>
<p>“Pasalnya saat di konfirmasi terkait izin dan pengolahan limbah Dokter Riyani tidak menemui Tim media secara langsung melainkan mengutus Saudara Anto selaku Suaminya untuk menemui Tim, dalam pengolahan limbah cair medis pun memang di buatkankan tabung namun tabung tersebut di alirkan kesamping rumah beliau dan dalam pengolahan limbah medis tersebut tidak ada kerjasama dengan pihak manapun sesuai aturan Permenkes kesehatan.</p>
<p>Menurut keterangan narasumber yang berinisil RL kepada media ini saat di wawancara pada tanggal 7/01/2024 mengatakan” Dokter Riyani itu tidak memiliki izin untuk melakukan rawat inap apa lagi tempat rawat inapnya menjadi satu dengan tempat tinggalnya, dalam penilaian saya pelayanan Dokter yani ini sudah setara klinik sebab hampir semua pasilitas klinik ada bahkan Dokter tersebut menyiapkan ruangan UGD, kemudian dalam pengolahan limbah medis nya pun tidak bekerjasama dengan perusahaan manapun yang mana sesuai aturan dan perundang uandangan kesehatan” terang nya.</p>
<p>Begitu juga dengan keterangan narasumber yang berinisial HN saat di wawancara di kediamannya pada hari senin tanggal 8 Januari 2024 menerangkan” saya juga mengetahui kok tentang Dokter Riyani yang melayani rawat inap di tempatnya sebab kakak saya sendiri sudah pernah di rawat di sana selama 5 hari 5 malam dan banyak juga pasien yang dirawat inap disana” jelas nya.</p>
<p>Kemudian saat di kinfirmasi di kediamannya Dokter Riyani pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 dokter Riyani tidak menemui langsung tim media media, beliau mengutus Anto selaku suaminya untuk menemui tim, saat itu Anto mengatakan” kalau terkait Izin kami hanya memegang izin praktek kalau untuk Izin rawat inap atau Klinik masih belum ada, kami melakukan peraktek dan rawat inap ini sudah berjalan 10 tahun, perlu saya jelaskan sebetulnya kami tidak melayani rawat inap tetapi hanya melayani konserfasi, kemudian untuk pengolahan limbah kami bekerjasama dengan Puskesmas Karya Tani dalam kerjasama ini saya tidak memiliki bukti pengambilan limbah medis tersebut karena terkadang limbah medis tersebut saya oleh sendiri untuk limbah kasarnya saya bakar lalu untuk limbah berbahaya seperti jarum suntuk saya musnahkan memakai alat kemudian untuk limbah cairnya saya buat kan tabung penampungan memang sih tabung tersebut di alirkan ke samping pagar rumah saya” terangnya. (Tim)</p>
<div class="pvc_clear"></div>
<p class="pvc_stats all " data-element-id="6423" style=""><i class="pvc-stats-icon medium" aria-hidden="true"><svg xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" version="1.0" viewBox="0 0 502 315" preserveAspectRatio="xMidYMid meet"><g transform="translate(0,332) scale(0.1,-0.1)" fill="" stroke="none"><path d="M2394 3279 l-29 -30 -3 -207 c-2 -182 0 -211 15 -242 39 -76 157 -76 196 0 15 31 17 60 15 243 l-3 209 -33 29 c-26 23 -41 29 -80 29 -41 0 -53 -5 -78 -31z"/><path d="M3085 3251 c-45 -19 -58 -50 -96 -229 -47 -217 -49 -260 -13 -295 52 -53 146 -42 177 20 16 31 87 366 87 410 0 70 -86 122 -155 94z"/><path d="M1751 3234 c-13 -9 -29 -31 -37 -50 -12 -29 -10 -49 21 -204 19 -94 39 -189 45 -210 14 -50 54 -80 110 -80 34 0 48 6 76 34 21 21 34 44 34 59 0 14 -18 113 -40 219 -37 178 -43 195 -70 221 -36 32 -101 37 -139 11z"/><path d="M1163 3073 c-36 -7 -73 -59 -73 -102 0 -56 133 -378 171 -413 34 -32 83 -37 129 -13 70 36 67 87 -16 290 -86 209 -89 214 -129 231 -35 14 -42 15 -82 7z"/><path d="M3689 3066 c-15 -9 -33 -30 -42 -48 -48 -103 -147 -355 -147 -375 0 -98 131 -148 192 -74 13 15 57 108 97 206 80 196 84 226 37 273 -30 30 -99 39 -137 18z"/><path d="M583 2784 c-38 -19 -67 -74 -58 -113 9 -42 211 -354 242 -373 16 -10 45 -18 66 -18 51 0 107 52 107 100 0 39 -1 41 -124 234 -80 126 -108 162 -133 173 -41 17 -61 16 -100 -3z"/><path d="M4250 2784 c-14 -9 -74 -91 -133 -183 -95 -150 -107 -173 -107 -213 0 -55 33 -94 87 -104 67 -13 90 8 211 198 130 202 137 225 78 284 -27 27 -42 34 -72 34 -22 0 -50 -8 -64 -16z"/><path d="M2275 2693 c-553 -48 -1095 -270 -1585 -649 -135 -104 -459 -423 -483 -476 -23 -49 -22 -139 2 -186 73 -142 361 -457 571 -626 285 -228 642 -407 990 -497 242 -63 336 -73 660 -74 310 0 370 5 595 52 535 111 1045 392 1455 803 122 121 250 273 275 326 19 41 19 137 0 174 -41 79 -309 363 -465 492 -447 370 -946 591 -1479 653 -113 14 -422 18 -536 8z m395 -428 c171 -34 330 -124 456 -258 112 -119 167 -219 211 -378 27 -96 24 -300 -5 -401 -72 -255 -236 -447 -474 -557 -132 -62 -201 -76 -368 -76 -167 0 -236 14 -368 76 -213 98 -373 271 -451 485 -162 444 86 934 547 1084 153 49 292 57 452 25z m909 -232 c222 -123 408 -262 593 -441 76 -74 138 -139 138 -144 0 -16 -233 -242 -330 -319 -155 -123 -309 -223 -461 -299 l-81 -41 32 46 c18 26 49 83 70 128 143 306 141 649 -6 957 -25 52 -61 116 -79 142 l-34 47 45 -20 c26 -10 76 -36 113 -56z m-2057 25 c-40 -58 -105 -190 -130 -263 -110 -324 -59 -707 132 -981 25 -35 42 -64 37 -64 -19 0 -241 119 -326 174 -188 122 -406 314 -532 468 l-58 71 108 103 c185 178 428 349 672 473 66 33 121 60 123 61 2 0 -10 -19 -26 -42z"/><path d="M2375 1950 c-198 -44 -350 -190 -395 -379 -18 -76 -8 -221 19 -290 114 -284 457 -406 731 -260 98 52 188 154 231 260 27 69 37 214 19 290 -38 163 -166 304 -326 360 -67 23 -215 33 -279 19z"/></g></svg></i> 50&nbsp;348&nbsp;total views</p>
<div class="pvc_clear"></div><p>The post <a href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/23/pemkab-dan-aph-lampung-timur-diduga-berpura-pura-buta-dan-tuli/">Pemkab dan APH Lampung Timur Diduga Berpura-pura Buta dan Tuli</a> first appeared on <a href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p><p>The post <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/23/pemkab-dan-aph-lampung-timur-diduga-berpura-pura-buta-dan-tuli/">Pemkab dan APH Lampung Timur Diduga Berpura-pura Buta dan Tuli</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://merpatinusantaranews.com/2024/01/23/pemkab-dan-aph-lampung-timur-diduga-berpura-pura-buta-dan-tuli/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penambang pasir iligal Semakin marak di Wawa Karya dan Sepertinya Sudah Kebal Hukum</title>
		<link>https://merpatinusantaranews.com/2024/01/16/penambang-pasir-iligal-semakin-marak-di-wawa-karya-dan-sepertinya-sudah-kebal-hukum/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=penambang-pasir-iligal-semakin-marak-di-wawa-karya-dan-sepertinya-sudah-kebal-hukum</link>
					<comments>https://merpatinusantaranews.com/2024/01/16/penambang-pasir-iligal-semakin-marak-di-wawa-karya-dan-sepertinya-sudah-kebal-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[merpati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jan 2024 14:13:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lampung Timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://merpatinusantaranews.com/?p=6352</guid>

					<description><![CDATA[<p>MNN] Lampung &#8211; Lampung Timur. Marak nya penambangan pasir atau galian C yang ada di Desa Marga Batin Kecamatan Wawai Karya Kabupaten <a class="read-more" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/16/penambang-pasir-iligal-semakin-marak-di-wawa-karya-dan-sepertinya-sudah-kebal-hukum/" title="Penambang pasir iligal Semakin marak di Wawa Karya dan Sepertinya Sudah Kebal Hukum" itemprop="url"></a></p>
<p>The post <a href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/16/penambang-pasir-iligal-semakin-marak-di-wawa-karya-dan-sepertinya-sudah-kebal-hukum/">Penambang pasir iligal Semakin marak di Wawa Karya dan Sepertinya Sudah Kebal Hukum</a> first appeared on <a href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/16/penambang-pasir-iligal-semakin-marak-di-wawa-karya-dan-sepertinya-sudah-kebal-hukum/">Penambang pasir iligal Semakin marak di Wawa Karya dan Sepertinya Sudah Kebal Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MNN] Lampung &#8211;  Lampung Timur</strong>.  Marak nya penambangan pasir atau galian C yang ada di Desa Marga Batin Kecamatan Wawai Karya Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, seolah-olah ada pembiyaran oleh pemangku Kebijakan dan penegak Hukuman,  di duga penambangan pasir yang  ada  tidak mengantongi surat izin penambangan dan sangat berdampak kerusakan terhadap lingkungan serta ikosentem di lingkungan galian pasir tersebut.</p>
<p>Marak dan bebas dalam beroperasi pertambangan yang di duga ilegal tersebut tak lepas dari kurang nya perhatian dari Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum Kabupaten Lampung Timur dalam mengawasi dan menertib kan aktipitas Pertambangan tersebut mungkin tidak kemampuan aparat penegak hukum untuk melawan para pereman yang membekingi kegiatan yang nyata-nyata sudah Merida lingkungan dan melakukan pelanggaran hukum.</p>
<p>Pembiaran tersebut sudah menjadi rahasia umum dan jadi bahan perbincangan masyarakat sekitar,</p>
<p>Menurut beberapa nara sumber yang tidak ingin di sebutkan idintitas nya Senin 15/01/2024 di lingkungan sekitar pertambangan mengatakan&#8221;  sebenarnya terkait adanya aktivitas ini sudah berulang kali di ingatkan serta  di lakukan tegoran terhadap perangkat desa setempat, namun hal ini seolah olah di biarkan&#8221; kata merely.<br />
<img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://merpatinusantaranews.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240116-WA0058.jpg" alt="" width="576" height="1280" class="alignnone size-full wp-image-6354" /><br />
Dari pantauan awak media memang benar adanya aktivitas penambangan dan aktivitas penambangan yang di perkirakan ada 5 mesin penyedot pasir yang aktif sedang beroperasi dalam kegiatan pertambangan yang menyisakan lubang lubang besar bekas galian pasir tersebut. kemudian terlihat hasil galian itu di angkut oleh puluhan mobil truk setiap hari keluar masuk lokasi penambangan.</p>
<p>Sementara menurut salah satu pekerja yang bekerja di pertambangan tersebut yang tidak ingin di sebutkan nama Selasa 16/01/2024  mengatakan&#8221; saya bekerja di sini dengan upah 60 ribu per sati rit nya dan pengurus penambangan ini namanya pk DLH&#8221; katanyagan. </p>
<p>Fakta ini sangat di sayangkan karena pelaku tambang pasir yang di duga Iligal ini masih bisa leluasa bergerak, lantas bagaimana sebenarnya sestim regulasi penambangan pasir?<br />
Penambang pasir atau yang lazim di sebut.</p>
<p>Dengan penambangan galian C adalah merupakan  kegiatan penambangan usaha rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat(IPR)<br />
Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan, eksplorasi, eksploitasi,produksi, pemurnian, dan penjualan.</p>
<p>Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak di berlakukan nya undangan undangan ini jelas merupakan tindak pidana, namun yang jadi pertanyaan mengapa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kabupaten Lampung timur seolah olah ada pembiaran terhadap para penambangan Iligal tanpa tindakan tegas atau saksi jelas sesuai regulasi yang ada</p>
<p>Kemudian saat hendak di konfirmasi pemilik tambang pasir tersebut tidak berada di tempat, hingga berita ini di tayangkan belum ada penjelasan dari pihak penambang pasir yang diduga ilegal tersebut, terkait lancarnya kegiatan penambangan pasir ito.  (yin/Her)</p>
<div class="pvc_clear"></div>
<p class="pvc_stats all " data-element-id="6352" style=""><i class="pvc-stats-icon medium" aria-hidden="true"><svg xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" version="1.0" viewBox="0 0 502 315" preserveAspectRatio="xMidYMid meet"><g transform="translate(0,332) scale(0.1,-0.1)" fill="" stroke="none"><path d="M2394 3279 l-29 -30 -3 -207 c-2 -182 0 -211 15 -242 39 -76 157 -76 196 0 15 31 17 60 15 243 l-3 209 -33 29 c-26 23 -41 29 -80 29 -41 0 -53 -5 -78 -31z"/><path d="M3085 3251 c-45 -19 -58 -50 -96 -229 -47 -217 -49 -260 -13 -295 52 -53 146 -42 177 20 16 31 87 366 87 410 0 70 -86 122 -155 94z"/><path d="M1751 3234 c-13 -9 -29 -31 -37 -50 -12 -29 -10 -49 21 -204 19 -94 39 -189 45 -210 14 -50 54 -80 110 -80 34 0 48 6 76 34 21 21 34 44 34 59 0 14 -18 113 -40 219 -37 178 -43 195 -70 221 -36 32 -101 37 -139 11z"/><path d="M1163 3073 c-36 -7 -73 -59 -73 -102 0 -56 133 -378 171 -413 34 -32 83 -37 129 -13 70 36 67 87 -16 290 -86 209 -89 214 -129 231 -35 14 -42 15 -82 7z"/><path d="M3689 3066 c-15 -9 -33 -30 -42 -48 -48 -103 -147 -355 -147 -375 0 -98 131 -148 192 -74 13 15 57 108 97 206 80 196 84 226 37 273 -30 30 -99 39 -137 18z"/><path d="M583 2784 c-38 -19 -67 -74 -58 -113 9 -42 211 -354 242 -373 16 -10 45 -18 66 -18 51 0 107 52 107 100 0 39 -1 41 -124 234 -80 126 -108 162 -133 173 -41 17 -61 16 -100 -3z"/><path d="M4250 2784 c-14 -9 -74 -91 -133 -183 -95 -150 -107 -173 -107 -213 0 -55 33 -94 87 -104 67 -13 90 8 211 198 130 202 137 225 78 284 -27 27 -42 34 -72 34 -22 0 -50 -8 -64 -16z"/><path d="M2275 2693 c-553 -48 -1095 -270 -1585 -649 -135 -104 -459 -423 -483 -476 -23 -49 -22 -139 2 -186 73 -142 361 -457 571 -626 285 -228 642 -407 990 -497 242 -63 336 -73 660 -74 310 0 370 5 595 52 535 111 1045 392 1455 803 122 121 250 273 275 326 19 41 19 137 0 174 -41 79 -309 363 -465 492 -447 370 -946 591 -1479 653 -113 14 -422 18 -536 8z m395 -428 c171 -34 330 -124 456 -258 112 -119 167 -219 211 -378 27 -96 24 -300 -5 -401 -72 -255 -236 -447 -474 -557 -132 -62 -201 -76 -368 -76 -167 0 -236 14 -368 76 -213 98 -373 271 -451 485 -162 444 86 934 547 1084 153 49 292 57 452 25z m909 -232 c222 -123 408 -262 593 -441 76 -74 138 -139 138 -144 0 -16 -233 -242 -330 -319 -155 -123 -309 -223 -461 -299 l-81 -41 32 46 c18 26 49 83 70 128 143 306 141 649 -6 957 -25 52 -61 116 -79 142 l-34 47 45 -20 c26 -10 76 -36 113 -56z m-2057 25 c-40 -58 -105 -190 -130 -263 -110 -324 -59 -707 132 -981 25 -35 42 -64 37 -64 -19 0 -241 119 -326 174 -188 122 -406 314 -532 468 l-58 71 108 103 c185 178 428 349 672 473 66 33 121 60 123 61 2 0 -10 -19 -26 -42z"/><path d="M2375 1950 c-198 -44 -350 -190 -395 -379 -18 -76 -8 -221 19 -290 114 -284 457 -406 731 -260 98 52 188 154 231 260 27 69 37 214 19 290 -38 163 -166 304 -326 360 -67 23 -215 33 -279 19z"/></g></svg></i> 50&nbsp;411&nbsp;total views</p>
<div class="pvc_clear"></div><p>The post <a href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/16/penambang-pasir-iligal-semakin-marak-di-wawa-karya-dan-sepertinya-sudah-kebal-hukum/">Penambang pasir iligal Semakin marak di Wawa Karya dan Sepertinya Sudah Kebal Hukum</a> first appeared on <a href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p><p>The post <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/16/penambang-pasir-iligal-semakin-marak-di-wawa-karya-dan-sepertinya-sudah-kebal-hukum/">Penambang pasir iligal Semakin marak di Wawa Karya dan Sepertinya Sudah Kebal Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://merpatinusantaranews.com/2024/01/16/penambang-pasir-iligal-semakin-marak-di-wawa-karya-dan-sepertinya-sudah-kebal-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dokter Riyani membuka Praktek  dan Rawat inap Diduga Tidak Memiliki Izin</title>
		<link>https://merpatinusantaranews.com/2024/01/09/dokter-riyani-membuka-praktek-dan-rawat-inap-diduga-tidak-memiliki-izin/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dokter-riyani-membuka-praktek-dan-rawat-inap-diduga-tidak-memiliki-izin</link>
					<comments>https://merpatinusantaranews.com/2024/01/09/dokter-riyani-membuka-praktek-dan-rawat-inap-diduga-tidak-memiliki-izin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[merpati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jan 2024 06:43:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lampung Timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://merpatinusantaranews.com/?p=6300</guid>

					<description><![CDATA[<p>MNN] Lampung &#8211; Lampung Timur. Di dalam Dunia Kesehatan banyak sekali pelanggaran yang di lakukan oleh oknum Dokter dan tenaga ahli medis, <a class="read-more" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/09/dokter-riyani-membuka-praktek-dan-rawat-inap-diduga-tidak-memiliki-izin/" title="Dokter Riyani membuka Praktek  dan Rawat inap Diduga Tidak Memiliki Izin" itemprop="url"></a></p>
<p>The post <a href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/09/dokter-riyani-membuka-praktek-dan-rawat-inap-diduga-tidak-memiliki-izin/">Dokter Riyani membuka Praktek  dan Rawat inap Diduga Tidak Memiliki Izin</a> first appeared on <a href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/09/dokter-riyani-membuka-praktek-dan-rawat-inap-diduga-tidak-memiliki-izin/">Dokter Riyani membuka Praktek  dan Rawat inap Diduga Tidak Memiliki Izin</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MNN] Lampung &#8211; Lampung Timur.</strong>  Di dalam Dunia Kesehatan banyak sekali pelanggaran yang di lakukan oleh oknum Dokter dan tenaga ahli medis, seolah olah mereka menjalan kan suatu usaha sudah sesuai prosedur atau aturan dan Permenkes yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, mereka sangat mahir dan rapih dalam melakukan pelanggaran sehingga bisa mengelabui pemerintah, penegak hukum dan masyarakat,</p>
<p>Salah satu nya Dokter Riyani yang membuka peraktek 2 x 24 jam sekaligus rawat inap di kediamannya yang beralamat di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung di duga tidak memegang Izin lengkap dan melanggar dalam pengolahan Limbah medis baik limbah Cair atau limbah B3.</p>
<p>&#8220;Pasalnya saat di konfirmasi terkait izin dan pengolahan limbah Dokter Riyani tidak menemui Tim media secara langsung melainkan mengutus Saudara Anto selaku Suaminya untuk menemui Tim,  dalam pengolahan limbah cair medis pun memang di buatkankan tabung namun tabung tersebut di alirkan kesamping rumah beliau dan dalam pengolahan limbah medis tersebut tidak ada kerjasama dengan pihak manapun sesuai aturan Permenkes kesehatan. </p>
<p>       <strong>Tabungan Limbah Cair</strong></p>
<p><img decoding="async" src="https://merpatinusantaranews.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG_20240109_131330.jpg" alt="" width="720" height="742" class="alignnone size-full wp-image-6302" /><br />
Menurut keterangan narasumber yang berinisil RL kepada media ini saat di wawancara pada tanggal 7/01/2024 mengatakan&#8221; Dokter Riyani itu tidak memiliki izin untuk melakukan rawat inap apa lagi tempat rawat inapnya menjadi satu dengan tempat tinggalnya,  dalam penilaian saya pelayanan Dokter yani ini sudah setara klinik sebab hampir semua pasilitas klinik ada bahkan Dokter tersebut menyiapkan ruangan UGD, kemudian dalam pengolahan limbah medis nya pun tidak bekerjasama dengan perusahaan manapun yang mana sesuai aturan dan perundang uandangan kesehatan&#8221; terang nya. </p>
<p>Begitu juga dengan keterangan narasumber yang berinisial HN saat di wawancara di kediamannya pada hari senin tanggal 8 Januari 2024 menerangkan&#8221; saya juga mengetahui kok tentang Dokter Riyani yang melayani rawat inap di tempatnya sebab kakak saya sendiri sudah pernah di rawat di sana selama 5 hari 5 malam dan banyak juga pasien yang dirawat inap disana&#8221; jelas nya. </p>
<p>Kemudian saat di kinfirmasi di kediamannya Dokter Riyani pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 dokter Riyani tidak menemui langsung tim media media, beliau mengutus Anto selaku suaminya untuk menemui tim,  saat itu Anto mengatakan&#8221; kalau terkait Izin kami hanya memegang izin praktek kalau untuk Izin rawat inap atau Klinik masih belum ada, kami melakukan peraktek dan rawat inap ini sudah berjalan 10 tahun, perlu saya jelaskan sebetulnya kami tidak melayani rawat inap tetapi hanya melayani konserfasi, kemudian untuk pengolahan limbah kami bekerjasama dengan Puskesmas Karya Tani dalam kerjasama ini saya tidak memiliki bukti pengambilan limbah medis tersebut karena terkadang limbah medis tersebut saya oleh sendiri untuk limbah kasarnya saya bakar lalu untuk limbah berbahaya seperti jarum suntuk saya musnahkan memakai alat kemudian untuk limbah cairnya saya buat kan tabung penampungan memang sih tabung tersebut di alirkan ke samping pagar rumah saya&#8221; terangnya. (Tim) </p>
<div class="pvc_clear"></div>
<p class="pvc_stats all " data-element-id="6300" style=""><i class="pvc-stats-icon medium" aria-hidden="true"><svg xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" version="1.0" viewBox="0 0 502 315" preserveAspectRatio="xMidYMid meet"><g transform="translate(0,332) scale(0.1,-0.1)" fill="" stroke="none"><path d="M2394 3279 l-29 -30 -3 -207 c-2 -182 0 -211 15 -242 39 -76 157 -76 196 0 15 31 17 60 15 243 l-3 209 -33 29 c-26 23 -41 29 -80 29 -41 0 -53 -5 -78 -31z"/><path d="M3085 3251 c-45 -19 -58 -50 -96 -229 -47 -217 -49 -260 -13 -295 52 -53 146 -42 177 20 16 31 87 366 87 410 0 70 -86 122 -155 94z"/><path d="M1751 3234 c-13 -9 -29 -31 -37 -50 -12 -29 -10 -49 21 -204 19 -94 39 -189 45 -210 14 -50 54 -80 110 -80 34 0 48 6 76 34 21 21 34 44 34 59 0 14 -18 113 -40 219 -37 178 -43 195 -70 221 -36 32 -101 37 -139 11z"/><path d="M1163 3073 c-36 -7 -73 -59 -73 -102 0 -56 133 -378 171 -413 34 -32 83 -37 129 -13 70 36 67 87 -16 290 -86 209 -89 214 -129 231 -35 14 -42 15 -82 7z"/><path d="M3689 3066 c-15 -9 -33 -30 -42 -48 -48 -103 -147 -355 -147 -375 0 -98 131 -148 192 -74 13 15 57 108 97 206 80 196 84 226 37 273 -30 30 -99 39 -137 18z"/><path d="M583 2784 c-38 -19 -67 -74 -58 -113 9 -42 211 -354 242 -373 16 -10 45 -18 66 -18 51 0 107 52 107 100 0 39 -1 41 -124 234 -80 126 -108 162 -133 173 -41 17 -61 16 -100 -3z"/><path d="M4250 2784 c-14 -9 -74 -91 -133 -183 -95 -150 -107 -173 -107 -213 0 -55 33 -94 87 -104 67 -13 90 8 211 198 130 202 137 225 78 284 -27 27 -42 34 -72 34 -22 0 -50 -8 -64 -16z"/><path d="M2275 2693 c-553 -48 -1095 -270 -1585 -649 -135 -104 -459 -423 -483 -476 -23 -49 -22 -139 2 -186 73 -142 361 -457 571 -626 285 -228 642 -407 990 -497 242 -63 336 -73 660 -74 310 0 370 5 595 52 535 111 1045 392 1455 803 122 121 250 273 275 326 19 41 19 137 0 174 -41 79 -309 363 -465 492 -447 370 -946 591 -1479 653 -113 14 -422 18 -536 8z m395 -428 c171 -34 330 -124 456 -258 112 -119 167 -219 211 -378 27 -96 24 -300 -5 -401 -72 -255 -236 -447 -474 -557 -132 -62 -201 -76 -368 -76 -167 0 -236 14 -368 76 -213 98 -373 271 -451 485 -162 444 86 934 547 1084 153 49 292 57 452 25z m909 -232 c222 -123 408 -262 593 -441 76 -74 138 -139 138 -144 0 -16 -233 -242 -330 -319 -155 -123 -309 -223 -461 -299 l-81 -41 32 46 c18 26 49 83 70 128 143 306 141 649 -6 957 -25 52 -61 116 -79 142 l-34 47 45 -20 c26 -10 76 -36 113 -56z m-2057 25 c-40 -58 -105 -190 -130 -263 -110 -324 -59 -707 132 -981 25 -35 42 -64 37 -64 -19 0 -241 119 -326 174 -188 122 -406 314 -532 468 l-58 71 108 103 c185 178 428 349 672 473 66 33 121 60 123 61 2 0 -10 -19 -26 -42z"/><path d="M2375 1950 c-198 -44 -350 -190 -395 -379 -18 -76 -8 -221 19 -290 114 -284 457 -406 731 -260 98 52 188 154 231 260 27 69 37 214 19 290 -38 163 -166 304 -326 360 -67 23 -215 33 -279 19z"/></g></svg></i> 50&nbsp;168&nbsp;total views</p>
<div class="pvc_clear"></div><p>The post <a href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/09/dokter-riyani-membuka-praktek-dan-rawat-inap-diduga-tidak-memiliki-izin/">Dokter Riyani membuka Praktek  dan Rawat inap Diduga Tidak Memiliki Izin</a> first appeared on <a href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p><p>The post <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com/2024/01/09/dokter-riyani-membuka-praktek-dan-rawat-inap-diduga-tidak-memiliki-izin/">Dokter Riyani membuka Praktek  dan Rawat inap Diduga Tidak Memiliki Izin</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://merpatinusantaranews.com">MNN</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://merpatinusantaranews.com/2024/01/09/dokter-riyani-membuka-praktek-dan-rawat-inap-diduga-tidak-memiliki-izin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 42/110 objects using memcached
Page Caching using disk: enhanced 
Database Caching 31/56 queries in 0.091 seconds using redis

Served from: merpatinusantaranews.com @ 2026-10-12 12:37:45 by W3 Total Cache
-->