MNN.com- Mesuji Guru di SMA N 01 Tanjung raya yang bernama Yuli yang kebetulan dia bagian Waka Humas SMA tersebut, kurang sopan dalam menerima tamu wartawan dari media skring.co.id hal ini terjadi pada saat Tim media sekring dan Tim media merpati Nusantara saat kunjungan ke sekolah
Tim dari kedua media tersebut saat itu akan konvirmasi mengenai penarikan SPP di sekolah SMA tapi kami tidak bertemu dengan kepala sekolah, dan bertemu dengan Guru dan sayangnya sambutan dari Waka Humas kurang sopan dan tidak menunjukkan sikap seorang pendidik , kalau menurut pantauan Kabiro sekring kabupaten Mesuji tidak ada tanda2 dia seorang pendidik
Dan pada saat Tim media mengambil gambar untuk dokumentasi yang bahwa kami sudah pernah masuk ke SMA N tanjungraya, Yuli Waka Humas malah marah marah dan tidak terima kalau dia mau di wawancarai dan di ambil gambar oleh wartawan media ini.
Pelarangan tersebut telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4
Pada prinsipnya wartawan memiliki kebebasan untuk mengambil dan menyiarkan informasi apapun bila itu penting,
“Upaya penghalang terhadap wartawan atau jurnalis Malah menimbulkan kecurigaan yang lebih kuat, jangan jangan memang ada persoalan pungli di sekolah SMA tersebu ujar salah satu tim media ini.
Oleh sebab itu tim akan mengambil tindakan akan melaporkan Oknum Guru tersebut apa bila dia tidak memohon maaf kepada media kami, bahkan kami juga akan melaporkan Oknum kepala sekolah yang diduga telah melakukan pungutan liar atau pungli terhadap siswa-siswi SMA N 01 Tanjung raya. (Tim)
Tunggu tayangan berikutnya.
50 1,278 total views, 50 9 views today











Comment