MNN.Com-DPP – KP.H2L Lampung dengan terpaksa melaporkan DIAN WIDYASARI (DW) ketua PKBM – MUTIARA Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung dan ASEP SOLEH SOLIHIN (ASS) ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) – PEMULIHAN Desa Pemulihan Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya dilaporkan kepolresta Bandar Lampung dan kepolres Lampung Selatan (Kamis, 23/12/2021) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) penyalahgunaan dana BOP Kesetaraan, dana PIP dan Pungli dengan modus Mark-up jumlah siswa, Penggelapan dana PIP dan Pungli.
YUSRONI, SH., MH. selaku Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Pusat – Komisi Penegakan Hukum Dan Hak Azasi Manusia Lampung (DPP – KP.H2L) Provinsi Lampung yang notabene selaku salah satu ADVOKAT muda, Penggiat Anti Korupsi di Lampung dalam keterangan persnya menyatakan dengan terpaksa melaporkan keduanya karena keduanya sudah tidak bisa ditolelir lagi.
Kepada keduanya (ASS dan DW) hingga bahkan kepada atasan keduanya dalam hal ini Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Kadis Pendidikan Kata Bandar Lampung dan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung semuanya telah dilakukan klarifikasi tertulis, telah dipertanyakan perihal dugaan Tipikor ini, semuanya bungkam seribu bahasa, maka dengan terpaksa kita laporkan ke-Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam hal ini polres Lampung Selatan dan polresta Bandar Lampung.
“Modus mark-up jumlah siswa, Penggelapan dana PIP dan Pungli, metode/caranya sepertia apa Bang?”. Tanya jurnalis “Modus mark-up jumlah siswa untuk PKBM – PEMULIHAN, ASS dengan cara memasukkan ke-Dapodik data anak Peserta Keluarga Harapan (PKH) sekecamatan Way Sulan, kalau yang direkrut itu Anak Tidak Sekolah atau Putus Sekolah (ATS) usia 6 s/d 21 tahun itu bagus, karena ada program pemerintahnya. Tapi kalau yang direkrut anak lulus SLTA berijazah, anak tidak tamat SD, hingga ada anak keterbelakangan mental juga dimasukkan kesekolah kejar paket C, tanpa sepengetahuan anak dan orang tua peserta PKH, ini sudah kebangetan, sudah benar-benar memperkaya diri”. Ujar Yusron
“Selanjutnya, untuk PKBM – MUTIARA, DW dengan cara memasukkan data siswa ALUMNI MTsS – Al Jauhar kedalam Dapodik PKBM – MUTIARA yang seolah-olah siswa PKBM – MUTIARA Aktif, adapun siswa selulus dari MTsS – Al Jauhar meneruskan ke SMKN 1, 5, 7, Tri Sakti, Taruna dan MAS – NU Tanjung Karang ada juga di MAS – Al Jauhar. Dalam hal ini rekan-rekan perlu ketahui, DW juga selain selaku kepala sekolah PKBM – MUTIARA juga selaku kepala sekolah MTsS – Al Jauhar yangmana MTsS – Al Jauhar, MAS – Al Jauhar, PKBM – MUTIARA merupakan dibawah naungan Yayasan Pendidikan EL JAUHARI ‘ILMI Bpk. M. RAHMAT, S.Ag. selaku pimpinan yayasan yang notabene Bpk. Camat Sukabumi dan juga selaku suami DW”. Ujar Yusron
“Keduanya (ASS dan DW) juga menantang Tim Investigasi saya jika berani mempermasalahkan mereka, mereka akan menuntut akan mempidanakan Tim Investigasi saya atas tuduhan pencemaran nama baik dan pencurian data sekolah mereka, karena mereka juga memiliki Tim Lawyer yang kuat. Ya kita lihat sampai sejauhmana kekuatan mereka untuk melawan suatu fakta kebenaran hukum. Dan moto kami KP.H2L sangat jelas dan kami pegang teguh “ Demi Hukum, Kemanusiaan & Keadilan Harus di Tegakkan, Meskipun Langit Runtuh”. Imbuh Yusron
Ditanya,”Gimana bang jika Polres dan Polresta tidak menaggapi/tidak merespon juga laporan Abang?”, dengan santainya Yusron menjawab, “Kan masih ada atasan Kapolres, ada Kapolda, ada Kapolri, kenapa bingung-bingung, tidak ada orang yang kebal hukum, alat bukti kita sangat jelas dan benar. Kita jadikan hukum sebagai panglima’”. Imbuh Yusron
“Bukankah bulan lalu juga Abang juga melaporkan PKBM – LANGIT BUMI, Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, kalau tidak salah dihal yang sama?”. Tanya jurnalis
“Benar, masih dalam proses di Polres Tanggamus”. Ujar Yusron
Terkait dugaan penggelapan dana PIP dan Pungutan Liar (Pungli), berdasarkan Entri data PUSLAPDIK terkait persentase realisasi dana PIP bulan Juli 2021, untuk tahun 2019 PKBM – PEMULIHAN telah melakukan 100% pencairan dana PIP dari 26 siswa paket C penerima dana. Pun hal yang sama untuk PKBM – MUTIARA di tahun 2019 telah melakukan 100% pencairan dana PIP dari 52 siswa paket B selaku penerima dana dan 97,06% pencairan dana PIP dari 136 siswa paket C selaku penerima dana PIP. Jika siswa adalah siswa fiktif/siswa abal-abal, SIAPA YANG MENERIMA DANA PIP TERSEBUT??????.
Selanjutnya terkait Pungutan Liar (Pungli), diduga terdapat adanya kesepakatan antara Penyelenggara Lembaga dengan Peserta Didik (Siswa), jika siswa bersedia membayar lebih hingga jutaan rupiah siswa dapat langsung didudukkan dikelas akhir (kelas 6, 9 atau 12) 1 tahun LULUS/ ≤ 1 tahun LULUS “Bahkan siswa dapat tidak harus tatap muka” tanpa harus mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) cukup masuk saat simulasi ujian akhir saja atau saat ujian akhir saja atau bahkan dapat tanpa harus mengikuti ujian (Kasus Perjokian), siswa dapat lulus dan terima ijazah. Didudukkannya siswa di kelas 6, 9 atau 12 tersebut tanpa adanya raport yang menyatakan siswa pernah duduk di kelas 6, 9 atau 12 tersebut, apalagi surat pindah jelas tidak ada, praktek pendidikan semacam ini, jelas tidak benar dan dibenarkan.
Selanjutnya terkait biaya operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi siswa yang berusia 7 s/d 21 tahun yang menempuh pendidikan kesetaraan (Paket A, B , C dan Kursus) berdasarkan Permendikbud No : 7/2019 dan terakhir dirubah dengan Permendikbud No : 13/2020 sepenuhnya ditanggung pemerintah Rp1.300.000,- untuk paket A, Rp1.500.000,- untuk paket B dan Rp1.800.000,- untuk paket C, dan bagi siswa dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan, siswa tidak bersekolah (drop out), siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam dan siswa dari keluarga miskin/ rentan miskin yang terancam putus sekolah yang sedang menempuh pendidikan formal (SD, SMP, SMA sederajat) dan nonformal (SKB/PKBM/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/ Balai Latihan Kerja (BLK), dan pemangku kepentingan) menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).
KENAPA MASIH ADA PEMBEBANAN DANA PENDIDIKAN KESISWA? jelas semua ini tidak benar dan dibenarkan, dan dapat dikategorikan suatu bentuk perbuatan melawan hukum (TIPIKOR).
Sumber: Z761
Penulis : rzkd
50 1,956 total views, 50 3 views today











Comment