by

Sekcam Rawajitu Selatan, PJ Kakam Karya Citra Abadi Diduga Selewengkan Dana Desa

MNN.Com-Diduga terjadinya banyak penyimpangan Dana Desa (DD)serta semua peran di kampung di ambil alih oleh kepala kampung (PJ) Sekcam kecamatan Rawa jitu selatan disebut (IR) berawal saat awak media berkunjung ke kampung karya citra abadi(KCA) kecamatan rawa jitu Selatan Kabupaten tulang bawang.

Sangatlah miris melihat kondisi di balai kantor kampung karya citra abadi ,tidak adanya aktifitas di kantor ,terkesan kantor kampung tertutup rapat dan tak ada satu orang pun perangkat kampung yang ada di kantor saat TIM berkunjung ke kampung tersebut pada tanggal 23-desember-2021,nampak sangat jelas Ini seperti kampung tak pernah adanya perawatan serta pembangunan dengan akses jalan sangat amat memperhatinkan untuk di lalui oleh masyarakat sekitarnya ,lalu di kemanakan dana Desa selama ini untuk kesejahteraan masyarakat kampung

Kemudian Tim pun menuju di kediaman sekertaris kampung (sekdes) terlihat di depan kantor kampung karya citra abadi ,serta tampak juga salah satu pembanguan ditahun 2021 diduga sarat korupsi bangunan Dermaga dan nampak pula papan informasi proyek senilai
Rp 88,067,500 (delapan puluh delapan juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah, di duga bangunan tersebut mengunakan dana desa sangat fantastis dengan nominal sangat besar, diduga tak sesuai dengan dana desa di gelontarkan sedangkan bangunan tersebut hanya dengan pondasi tiang cor 10 batang paralon dengan ukuran 6 ‘In serta ukuran seluas lebar 2 meter dan panjang 10 meter, dengan ketebalan 10 cm, dan sangat mirisnya lagi adanya jembatan menuju daratan mengunakan kayu gelam dan susunan bambu di ayam ,dan itu pun berkat swadaya masyarakat kampung , hingga bisa untuk akses ke darat.

Lebih lanjut tim masuk ke rumah sekertaris kampung , atas informasi yang didapat dari Andi sang sekdes ternyata dana Desa di kampung karya citra abadi selama tahun 2020 sampai 2021 ini semuanya memang di kelola oleh kepala kampung PJ seluruh kegiatan, baik pembelian barang dan pembelanjaan serta semua keuangan setelah dana desa turun semua uang di bawa oleh kepala kampung (PJ) yaitu sekcam Rawa jitu selatan jadi adapun bendahara itu hanya pegang buku rekening saja,ucap andi.

Selanjutnya di karnakan tidak adanya aktifitas di kantor tersebut ,lebih lanjut tim meminta informasi kepada sekertaris desa itupun tidak berada di kantor, bahkan saat TIM meminta kepada sekretaris desa agar di bukakan yang konon adalah kantor, itu ada lah milik masyarakat yang disewa ucap sekretaris kampung serta kuncinya di bawa staf yang saat itu masih berada di sawah ujar sekretaris desa.

Di tempat terpisah atau di kantor camat TIM menemui sekretaris camat (sekcam) selaku PJ Kampung tersebut guna meminta kebenaran atas informasi yang tim dapatkan dari sekretaris kampung sebut saja ( RM )menjawab apa yang TIM tanyakan bahwa benar adanya, terkait Uang dana Desa saya pegang, karna saya takut kena rampok kalau di pegang sama bendahara ujar (RM).

Sungguh di luar nalar seorang PJ yang adalah sekretaris camat (sekcam) berani lakukan hal ini mengingat dirinya adalah seorang PNS, jika mengacu pada undang undang dan pasal nomor 3 UU nomor 31 tahun 1999 JU UU nomor 20 tahun 2001 dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan PP nomor 100 tahun 2000 pasal 10 sangat jelas ,Penyahgunaan jabatan dan wewenang.

Dalam hal ini selaku Kepala badan DPD LIBAPAN provinsi Lampung, junaidi ,kepada timnya akan melengkapi data berdasarkan hasil Investigasi ,konfirmasi di kampung karya citra Abadi serta akan menindak lanjuti lebih lanjut lagi kepada instansi pemerintahan dan institusi Aparat Penegak Hukum (APH) atas temuan ,serta di duga banyak nya permasalahan liannya di kampung karya citra abadi tersebut serta akan mencari bukti bukti lain di lapangan dan hasil investigasi tim (Dms/red)

50 1,617 total views, 50 18 views today

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed