by

Gelapkan Dana PIP Siswa Seorang Oknum Guru Honorer SMP 01 Menggala Timur Dilaporkan…!!!

Tulang Bawang, MNN.com – Lagi lagi , dana bantuan Pendidikan yang dikucurkan oleh pemerintah pusat Ditemukan penyimpangan dalam bentuk perealisasiannya tidak pada peruntukannya dan telah dengan sengaja melanggar pasal 372 KUHP melakukan praktek tindak pidana korupsi pengelapan dana bantuan pendidikan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim investigasi awak media dilapangan dilengkapi beberapa pernyataan tertulis wali murid berikut Siwa- siswi disekolah SMP 01 Menggala timur kibang pacing tersebut menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima dana bantuan PIP ataupun bantuan pemerintah sejenisnya sementara diketahui dana bantuan itu sudah terealisasi oleh pihak sekolah SMP 01 Menggala kibang Pacing Menggala timur kabupaten Tulangbawang.

disinyalir kuat dugaan dana Bantuan Pemerintah (PIP) siswa diselewengkan oleh Seorang oknum Guru honorer Sekolah SMP 01 Menggala timur dengan cara memanipulasi data siswa penerima bantuan pemerintah itu dengan berbagai praktik kecurang demi Kepentingan pribadi.”ujarnya risky

Diketahui RS seorang Oknum guru Honorer SMP 01 MENGGALA TIMUR kampung kibang pacing kecamatan menggala timur kabupaten Tulangbawang. telah melakukan penyimpangan dan Penggelapan bantuan Dana PIP Tahun 2020 / 2021 adapun bantuan dana PIP dicairkan oleh RS Oknum guru honorer tersebut tidak dibagikan Terhadap siswa dengan MODUS manipulasi data siswa.

Saat dikonfirmasi tim awak media melalui handphone seluler ( WA) RS Oknum guru honorer di SMP 01 MENGGALA TIMUR mengatakan” mohon maaf saya tidak tau menahu terkait permasalah itu , karena saya sekedar tenaga pendidik .” Jawab RS lalu memblokir Nomer WA salah satu awak media.

terkait peristiwa ini segera kami laporkan kepada ibu Bupati Tulangbawang dr Hj Winarti SE MH dan segenap praksi DPRD Tulangbawang yang membidangi sesuai tercantum dalam Inpres No. 5 tahun 2004 pungsi pengawasan Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yakni Dinas pendidikan, inspektorat ,Tipikor dan kejaksaan kabupaten Tulangbawang agar segera menindak tegas oknum GURU / tenaga pendidik nakal sehingga perbuatannya menimbulkan kebocoran anggaran keuangan negara baik bersumber dari (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau pun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(rzdk/Tim )

50 1,572 total views, 50 3 views today

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed