by

Kepala Kejati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice “Nuwo Damai” Kejaksaan Negeri Lampura

MNN] Lampung – Lampung Utara. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) Nanang Sigit Yulianto menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice “Nuwo Damai” Kejaksaan Negeri (Kejati) Lampung Utara, di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, Rabu 27 September 2023.

Dalam acara Peresmian Rumah Restorative Justice “Nuwo Damai” Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Nanang Sigit Yulianto, Bupati Lampung Utara Budi Utomo, Wakil Bupati Lampura Ardian Saputra, Kepala Kejaksaan Lampura Mohamad Farid Rumdana S.H., M.H., Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K M.Si., Dandim Lampura, Kakimal Lampura Letkol Marinir Herman Soblin, Kepala Karutan llB Lampura Mukhlisin Fardi, Kepala Kalapas llA Lampura Syahroni Ari, Ketua DPRD Lampura Wansori, Farkopemda Lampung Utara dan jajarannya, beserta Camat, Kepala Desa Lampung Utara, dan Masyarakat Lampura.

Dengan tujuan Restorative Justice “Nuwo Damai” Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang ke 2 kalinya untuk memberikan fasilitas gratis bagi masyarakat Lampung Utara, seperti fasilitas Pelayanan Publik Kabupaten Lampura, Konsultasi Hukum Kejaksaan Negeri Lampura, Peduli Stunting, Pasar Murah, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pengobatan Gratis dan Donor Darah Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Lampura, Donor Darah PMII, dan lain sebagainya.

Sementara itu Bupati Lampung USA, H. Budi Utomo, SE, MM, menyampaikan kata selamat datang dan terimakasihnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung atas keberkenanan nya meresmikan rumah restoratif justice di Kabupaten Lampung Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, Kami mengunjungi masyarakat Lampung Utara, program Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam rangka Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Sosialisasi bidang disein, sekaligus ba’jar pelayanan publik dan produk-produk UKM dan UMKM yang ada di Lampung Utara.

“Untuk RJ sudah ke 2 kali nya di Lampung Utara yang sudah di selesaikan tetapi, untuk kasus RJ di Lampung Utara ini ada 18, untuk yang tertinggi ada di wilayah Kejati Lampung”, Ucap Kejati Nanang

Lanjut Kejati Lampung Nanang, untuk Kampung Restorative Juice (RJ) ini adalah tempat mencari keadilan, sehingga penyelesaian kasus Pidana tidak sampai ke Pengadilan namun bisa diselesaikan secara damai.

“Tidak semua perkara bisa di RJ kan. Kalau satu tidak mau berdamai maka tidak bisa didamaikan.”Pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto.(Fy)

50 1,701 total views, 50 9 views today

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed