by

Pemkab dan APH Lampung Timur Diduga Berpura-pura Buta dan Tuli

MNN] Lampung – Lampung Timur. Menyikapi pemberitaan media online MerpatiNusantaraNews.com pada Hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 yang lalu terkait pelanggaran permenkes dan undang-undang kesehatan yang diduga di Lakukan oleh oknum Dokter di Desa Muara Gading Mas kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur “Herwandi” selaku masyarakat dan Tokoh PERS di Lampung Timur sangat menyayangkan Sikap Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Lampung Timur yang di nilai lamban dalam menyikapi informasi yang di sampaikan oleh media online yang berada di Lampung Timur,

“Pasalnya”setiap ada pemberitaan terkait pelanggaran berat atau ringan dan tentang tindak pidana korupsi Sengaja di abaikan dan pura-pura Buta atau tuli, seolah-olah tidak melihat dan mendengar Kejadian dan permasalahan yang cukup serius ini, yang dampak negatif nya sangat mempengaruhi perputaran ekonomi Daerah sehingga pada saat ini APBD Kabupaten Lampung Timur selalu megalami devisit anggaran yang sangat Pantastis,

Dampak negatif itu juga menyerang kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukuman dan menjadikan para oknum yang sengaja melanggar sehingga menerobos kekuatan undang-undang dan peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah, itu di sebabkan oleh tidak ada nya ketegasan dan sifat acuh tak acuh yang di lakukan oleh pemerintah Daerah dan penegak hukumnya.

Dalam kesempatan itu “Herwandi” selaku masyarakat dan Tokoh Pers di Lampung Timur Kepada media MNN menuturkan” saya sangat prihatin dan menyayangkan atas sikap pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam menyikapi pemberitaan dari berbagai media online, cetak dan elektronik, terutama terkait pelanggaran undang-undang dan Peraturan pemerintah, yang di lakukan oleh oknum pejabat bahkan masyarakat biasa yang menganggap diri nya kebal hukum, sehingga dalam melakukan pelanggaran para oknum tersebut merasa bebas dan tidak pernah merasa bersalah, padahal jika pemerintah menyikapi dengan benar dan sesuai prosedur, maka akan meningkatkan pendapatan asli Daerah, misalnya terkait pelanggaran izin, di antaranya izin tentang pertambangan contohnya pertambangan pasir dan batu di Lampung Timur satu pun pertambangan tersebut tidak memiliki izin, tempat hiburan seperti karouke malam yang Berada di kecamatan Pekalongan, kecamatan Sekampung, kecamatan Labuhan Ratu, Kecamatan Mataram Baru dan kecamatan Pasir sakti, itu semua tidak memiliki izin,

Kemudian izin praktek Dokter dan Bidan. di Lampung Timur banyak sakali Dokter membuka peraktek sekaligus rawat inap bahkan klinik yang tidak memiliki izin baik izin prakterk maupun izin rawat inap dan banyak juga bidan yang membuka praktek pengobatan opserfasi dan persalinan, itu pun tidak memiliki izin, salah satu contoh Dokter Riyani yang sempat di beritakan beberapa media online sepekan yang lalu, itu saya nilai sudah jelas-jelas melanggar permenkes dan undang-undang kesehatan, secara tidak langsung oknum Dokter tersebut sudah melakukan Malpraktek” terang Herwandi,

Bukan hanya pemerintah Daerah yang diduga sengaja memejamkan mata dan berpura-pura tuli dalam mendengar dan melihat informasi yang di tayangkan media Aparat Penegak Hukum pun demikian selalu acuh tak acuh terhadap pemberitaan yang di tayangkan oleh media, itu semua hanya di anggap angin lalu padahal pemberitaan tersebut sudah menjadi kosumsi publik, karena sepengetahuan saya selama ini belum pernah ada pelaku pelanggaran terkait prizinan yang perkaranya maju hingga ponis pengadilan” terangnya.

Harapan saya kepada pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum marilah kita saling menjalin sinergi antara masyarakat dan para Pekerja Pers kita saling dukung dalam kinerja agar pemerintah dan APH bisa menindak segala bentuk pelanggaran sesuai prosedur hukum dan undang – undang Dasar 1945 jika itu semua sudah di laksakan dengan benar insya allah pendapatan asli Daerah akan meningkat dan kabupaten Lampung Timur akan makmur dan sejahtera” tutup Herwandi

Terkait pemberitaan Media online MerpatiNusantaraNews.com Edisi Selasa 09 Januari 2024 yang lalu

Di dalam Dunia Kesehatan banyak sekali pelanggaran yang di lakukan oleh oknum Dokter dan tenaga ahli medis, seolah olah mereka menjalan kan suatu usaha sudah sesuai prosedur atau aturan dan Permenkes yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, mereka sangat mahir dan rapih dalam melakukan pelanggaran sehingga bisa mengelabui pemerintah, penegak hukum dan masyarakat,

Salah satu nya Dokter Riyani yang membuka peraktek 2 x 24 jam sekaligus rawat inap di kediamannya yang beralamat di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung di duga tidak memegang Izin lengkap dan melanggar dalam pengolahan Limbah medis baik limbah Cair atau limbah B3.

“Pasalnya saat di konfirmasi terkait izin dan pengolahan limbah Dokter Riyani tidak menemui Tim media secara langsung melainkan mengutus Saudara Anto selaku Suaminya untuk menemui Tim, dalam pengolahan limbah cair medis pun memang di buatkankan tabung namun tabung tersebut di alirkan kesamping rumah beliau dan dalam pengolahan limbah medis tersebut tidak ada kerjasama dengan pihak manapun sesuai aturan Permenkes kesehatan.

Menurut keterangan narasumber yang berinisil RL kepada media ini saat di wawancara pada tanggal 7/01/2024 mengatakan” Dokter Riyani itu tidak memiliki izin untuk melakukan rawat inap apa lagi tempat rawat inapnya menjadi satu dengan tempat tinggalnya, dalam penilaian saya pelayanan Dokter yani ini sudah setara klinik sebab hampir semua pasilitas klinik ada bahkan Dokter tersebut menyiapkan ruangan UGD, kemudian dalam pengolahan limbah medis nya pun tidak bekerjasama dengan perusahaan manapun yang mana sesuai aturan dan perundang uandangan kesehatan” terang nya.

Begitu juga dengan keterangan narasumber yang berinisial HN saat di wawancara di kediamannya pada hari senin tanggal 8 Januari 2024 menerangkan” saya juga mengetahui kok tentang Dokter Riyani yang melayani rawat inap di tempatnya sebab kakak saya sendiri sudah pernah di rawat di sana selama 5 hari 5 malam dan banyak juga pasien yang dirawat inap disana” jelas nya.

Kemudian saat di kinfirmasi di kediamannya Dokter Riyani pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 dokter Riyani tidak menemui langsung tim media media, beliau mengutus Anto selaku suaminya untuk menemui tim, saat itu Anto mengatakan” kalau terkait Izin kami hanya memegang izin praktek kalau untuk Izin rawat inap atau Klinik masih belum ada, kami melakukan peraktek dan rawat inap ini sudah berjalan 10 tahun, perlu saya jelaskan sebetulnya kami tidak melayani rawat inap tetapi hanya melayani konserfasi, kemudian untuk pengolahan limbah kami bekerjasama dengan Puskesmas Karya Tani dalam kerjasama ini saya tidak memiliki bukti pengambilan limbah medis tersebut karena terkadang limbah medis tersebut saya oleh sendiri untuk limbah kasarnya saya bakar lalu untuk limbah berbahaya seperti jarum suntuk saya musnahkan memakai alat kemudian untuk limbah cairnya saya buat kan tabung penampungan memang sih tabung tersebut di alirkan ke samping pagar rumah saya” terangnya. (Tim)

50 357 total views, 50 9 views today

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed