by

Ketua Kelompok Tani Makmur Jaya Sentosa Kirman Diduga Telah Menggelapkan Bantuan Hewan Ternak Sapi

MNN] Lampung – Lampung Timur. Kelompok Tani – Makmur jaya sentosa yang beralamat di RT 43 Dusun 9 Desa Pakuan Aji Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timu yang di ketuai oleh KIRMAN, pada Tahun 2019 telah mendapat kan Bantuan Hewan ternak berupa SAPI berjumlah 10 ekor, namun bantuan sapi tersebut di salah gunakan oleh oknum ketua kelompok beserta anggota, karena bantuan sapi tersebut diduga telah di jual oleh oknum ketua kelompok tani MAKMUR JAYA SENTOSA,

Pasalnya dalam keterangan ketua kelompok dengan keterang orang orang yang mengaku anggota kelompok tani dan ikut menggaduh sapi tersebut berbeda, ketua kelompok nengatakan sapi tersebut tinggal 7 ekor karena yang 3 ekor telah mati dan surat keterangan kematian nya ada, berbeda lagi dengan keterangan sutris yang mengaku anggota kelompok tani MAKMUR JAYA SENTOSA bahwa sapi yang mati itu memang yang telah mati 3 ekor namun sapi yang mati itu telah di asuransikan sehingga sapi tersebut tetap utuh 10 ekor,

Aneh nya orang orang yang menggaduh sapi tersebut yang di sebutkan oleh KIRMAN itu ternyata berada di Dusun yang berbeda bahkan ada yang berada di Desa yang berbeda. Seperti saudara pi’i yang menggaduh sapi bantuan tersebut sebanyak 2 ekor begitu juga dengan Sutris dan Supri yang tinggal di RT 45 dusun 7 pada saat Penerimaan bantuan sapi itu pada tahun 2019, Kemudian saudara Taji yang menggaduh 2 ekor sapi bertempat tinggal di Rt 01 Dusun 1 Desa Putra Aji 2 Kecamatan Sukadana,

Kejanggalan tersebut sangat terlihat dari anggota kelompok nya bukan orang orang di lingkungan Rt 43 Dusun 9 melainkan orang luar dusun bahkan luar Desa, setelah awak media melakukan penggalian informasi lebih dalam di temukan juga kejanggalan yang bisa mengelabui masyarakat sekitar Dusun 9 sebab si Kirman selaku ketua kelompok selain membentuk kelompok tani untuk wadah penerimaan bantuan sapi tersebut kirman juga membentuk KOPERASI tani yang ber anggota kan orang orang dari luar desa bahkan ada yang dari luar Kecamatan dan namanya pun persis sama dengan nama kelompok tani yaitu MAKMUR JAYA SENTOSA bisa jadi semua ini memang sudah di rencakan oleh kirman untuk mengelabui masyarakat setempat atau pihak media dan LSM sehingga bila ada yang bertanya itu bantuan untuk Koperasi bukan untuk kelompok Tani,

Yang menjadi pertanyaan bantua hewan ternak berupa Sapi sebanyak 10 ekor tersebut selama 5 tahun dari tahun 2019 Hingga 2024 ini tidak betambah 1 pun malah berkurang menjadi 7 ekor dan berubah menjadi sapi kurus dan kecil kecil seperti anak sapi

Saat di wawancara kIRMAN selaku ketua kelompok tani dan ketua Koperasi MAKMUR JAYA SENTOSA di kediamannya pada tangggal 10 januari 2024 sempat menyangkal dan tidak mengakui kalau bantuan sapi tersebut bantuan untuk kelompok tani, setelah di berikan pertanyaan bertubi-tubi terkait prosedur pembentukan kelompok tani akhirnya KIRMAN mengakui kalau bantuan tersebut di peruntuk kan untuk kelompok tani

Benar pak pada tahun 2019 kami mendapatkan Bantuan Sapi dari Dinas tapi bantuan itu bukan untuk kelompok tani melainkan untuk Koperasi, oiya bantuan sapi itu untuk kelompok tani kami yang ber anggota 25 orang maaf saya salah sebut karena nama kelompok tani dan koperasi sama pak, kalau untuk sapi itu pak dari pertama kami terima memang sapinya kurus kurus dan kecil pokok nya menurut saya kualitas sapi itu sangat buruk lah pak” kata kirman

Untuk saat ini sapi itu berada di RT 45 tanjung Sakti di tangan pi’i 2 ekor dan Supri 1 ekor Kemudian di tangan Taji yang tinggal di Desa Putra Aji 1 ada 2 ekor dan di tangan saya juga 2 ekor jadi jumlah sapi itu untuk saat ini ada 7 ekor karena yang 3 ekornya mati ada kok surat kematiannya bahkan di ketahui oleh PPL atas kematian sapi tersebut, sapi sapi tersebut tidak bertambah pak dari tahun 2019 karena sapi nya kurus kurus dan kecil jadi tidak bisa beranak makanya jumlah sapi nya hingga kini tidak bertambah malah berkurang karena mati” terang Kirman.

Kemudian awak media menulusuri keberadaan Sapi tersebut dengan berkunjung ke kediaman saudara Pi’i di RT 45 untuk memastikan keberadaan sapi pada tangga 12 januari 2024 setelah ketemu saudar Pi’i beliau mengakatan benar ada dengan saya 2 ekor dan di tempat pak supri 1 ekor kemudian di tempat pak sutris 2 ekor, saya memang anggota dari kelompok tani tapi kalau di tanya nama kelompok tani yang mendapat bantuan ini saya tidak tau namanya” katanya.

Lalu pada saat itu juga Awak media berkunjung ke kediaman SUTRIS yang tidak jauh dari kediaman saudara Pi’i dan masih berada di satu RT saat di wawancara mebenarkan kalau sapi itu ada di tangan nya” benar pak sapi bantuan itu ada di tangan saya 2 ekor tapi sekarang saya gaduhkan dengan saudara taji di Jembat Batu atau di Desa Putra Aji 1, kalau saya memang anggota kelompok dari dulu pak sebelum kelompok kami mendapatkan bantuan sapi ini, tapi kalau di tanya nama kelompok tani yang dapat bantuan ini saya tidak tau pak karena saya memang tidak pernah menghafal atau mengingat nama kelompok tani nya, kemudian tadi Bapak bertanya tentang sapi yang mati itu memang benar sapi yang mati itu 3 ekor tapi sapi yang mati itu sudah di asuransi kan sehingga sapi yang mati itu sudah di ganti kembali” terang Sutris.

Dan pada esok harinya awak media kembali menggali Data dengan mengunjugi kediaman saudara TAJI yang berada di Rt 01 Dusun 1 Desa Putra Aji 1 setelah bertemu langsung di wawancara terkait sapi bantuan dari RT 43 dusun 9 Desa Pakuan Aji Taji membenarkan ada nya sapi tersebut, benar pak sapi itu ada di tangan saya 2 ekor saya yang menggaduh, saya memang anggota kelompok tani yang mendapatkan bantuan sapi ini pak, kalau nama kelompoknya saya tidak tau, dan saya memang warga Rt 01 Dusun 1 Desa Putra Aji 1 dari dulu bahkan saya lahir di sini, saya juga anggota Koperasi yang di kelola pak KIRMAN” jelas Taji.

Kepada pemerintah dan penegak hukum yang berada di Kabupaten Lampung Timur di harap agar bisa memproses secara hukum dan menindak tegas pelaku penggelapan bantuan dari pemerintah agar kesenjangan dan ekonomi rakyat bisa terbantu dan tidak menguntungkan indipidu, berikan sangsi pidana sesuai undang undang KUHP yang berlaki di NKRI ini. (Red)

50 426 total views, 50 21 views today

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed