by

Nekad Kabid Dalduk Dinas P3A Lamtim Diduga Melakukan Pungli Kepada Peserta Studi Banding

MNN] Lampung – Lampung Timur. Kegiatan Studi Banding yang di laksanakan beberapa bulan lalu tepat di bulan Pebruari 2024 di Cilegon Banten yang di ikuti oleh 40 orang Pegawai P3K dari Dinas P3A kabupaten Lampung Provinsi Lampung masih meninggal kan sisa-sisa kejanggalan dan pelanggaran hukum yang diduga melibat Pejabat Dinas P3A kabupaten Lampung Timur

Pasalnya” jelas dalam kegiatan tersebut sudah di biayai oleh Anggaran APBD Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp 40.000.000, (Empat Puluh Juta Rupiah) namun dalam kegiatan tersebut para Peserta Studi Banding masih di pungut Biaya oleh seorang bendahara yang berinisial (LI) atas Perintah Kabid Dalduk Dinas P3A yang biasa di Panggil Rudi sebesar Rp 1.500.000, (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per orang dari 40 orang peserta, jadi Jumlah hasil pungutan tersebut Sebanyak Rp 60.000.000, (Enam Puluh Juta Rupiah)

Pungutan tersebut tanpa Dasar Hukum sebab saudara Rudi memungut Uang tersebut atas inisiatif sendiri dan karena menurut beliau Anggaran APBD tidak bisa mengkafer seluruh Biaya kegiatan Studi Banding tersebut atau Anggaran APBD tidak cukup untuk kegiatan tersebut, sehingga saudara Rudi mengambil inisiatif sendiri untuk memungut biaya tambahan kepada para peserta, yang jelas saudara Rudi selaku Kabid Dalduk Dinas P3A Kabupaten Lampung Timur telah melakukan pungli terhadap peserta Studi Banding tersebut.

Menurut keterangan Nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya pada hari Selasa Tanggal 11 Juni 2024 yang yang lalu di tempatnya kepada media ini mengatakan” pada bulan Pebruari lalu ada kegiatan Studi banding dari Dinas P3A Kabupaten Lampung Timur ke daerah Cilegon Banten kalau tanggal nya saya lupa, namun aneh nya menurut sepengetahuan saya kegiatan tersebut sudah di biayai oleh Anggaran APBD tapi pelaksana kegiatan malah meminta uang lagi dengan peserta Studi banding tersebut yang di lakukan oleh bendahara yang berinisial LI atas Perintah Pak Rudi selaku Kabid Dalduk Dinas P3A Lampung Timur dengan ancaman siapa yang tidak ngasih maka akan di pindah ke tempat jauh” terangnya.

Setelah mendapat informasi tersebut media ini langsung melaksanakan tugas nya untuk konfirmasi terhadap saudara Rudi selaku Kabid Dalduk Dinas P3A pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 di ruangan kantor saudara Rudi dalam pengakuannya saudara Rudi mengakui telah memungut uang kepada para peserta studi banding sebanyak 40 orang tersebut sebesar Rp 1.500.000, (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per orang,

Iya pak saya memang telah memungut uang kepada para peserta Studi Banding tersebut sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per orang dan memang betul kegiatan tersebut sudah di Biayai oleh Anggaran APBD Sebesar Rp 40.000.000, (Empat Puluh Juta Rupiah) tapi kami selaku pelaksana tidak menerima segitu juga karena harus di potong pajak, jadi anggaran APBD tersebut saya hitung hitung tidak mencukupi untuk kegiatan itu sehingga saya mengambil inisiatif untuk memungut biaya tambahan dari para peserta agar biaya nya cukup dan saya menyuruh LI dia juga P3K yang sekarang bertugas di PL KB Kecamatan Pekalongan, kalau katanya ada ancaman saat pemungutan itu GK ada sama sekali pak karena mereka memberikan uang tersebut ikhlas” Jelas Rudi. (Red)

50 390 total views, 50 3 views today

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed