MNN] Lampung – Tanggamus. Kasus Dugaan Korupsi dan Penggelapan anggaran Dana Desa tahun 2024 di Pekon Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, semakin memanas, kali ini masyarakat Pekon Merbau sendiri yang angkat bicara sekaligus melaporkan Oknum Kepala Pekon Merbau Ke Inspektorat dan Tipikor Polres Tanggamus, terkait Dugaan Penggelapan dan korupsi Dana Desa tersebut,
Jika dalam hal ini pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dan Inspektorat Tanggamus masih lamban dalam penanganan atau tidak segera menindak lanjuti kasus Dugaan tersebut dengan serius, maka bisa di pastikan ada kerjasama dan kongkalikong antara Kepala Pekon dengan APH beserta Inspektorat Tanggamus, sebab kasus Dugaan Penggelapan dan Korupsi tersebut sudah terang benderang dan bukan rahasia lagi semua pihak sudah mengetahui termasuk Masyarakat Pekon itu sendiri yang sudah turun tangan,
Dalam wawancara dengan LIAUDIN salah satu perwakilan Warga yang melaporkan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 melalui Telfon Whatsap mengatakan” Kaitan dengan berita pekon Merbau yang sedang viral di media sosial kami masyarakat Merbau kecamatan kelumbayan barat sudah melaporkan baik ke inspektorat dan juga Tipikor Polres Tanggamus beberapa waktu yang lalu sampai saat ini belum tau pasti kelanjutan dari laporan kami
Yang jelas kami sebagai masyarakat pekon Merbau sangat berharap kepada APH atau instansi terkait agar bisa segera menindaklanjuti laporan kami,
Karena sudah sangat membuat kami kecewa” tegas Liaudin.
Dengan adanya kejadian ini lanjut Liaudin, mudah mudahan jadi pembelajaran buat aparat pekon dan juga instansi terkait betapa pentingnya transparansi kepada masyarakat, Lebih-lebih setelah kami tahu setiap item yang ada semua mark-up bahkan di fiktip kan
Kami berharap bila perlu di audit se detail mungkin mulai dari
Tahun 2023 sampai 2024, miris nya BHP pun terkesan tutup mata , sebab saya sudah menanyakan langsung dengan ketua BHP kaitan dugaan korupsi dan penggelapan yang seperti terencana ini via WhatsApp
Tapi jawaban ketua BHP sangat tidak memuaskan dengan adanya pemberitaan itu, kalau bisa kita jaga nama baik pekon kita ujarnya” kata Liaudin menirukan Bahasa BHP.
Sesuai dengan pemberitaan media ini edisi Rabu tanggal 18 Juni 2025 yang lalu bahwa :
Setelah di konfirmasi ulang dan di desak oleh Ketua tim Investigasi “Herwandi” pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 terkait Pengaduan dari pihak media terkait melalui pemberitaan dan secara langsung dan Laporan Masyarakat Pekon Merbau terkait Dugaan Penggelapan di beberapa item kegiatan yang memakai anggaran Dana Desa tahun 2024 yang lalu,
Pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus pastikan akan memanggil oknum Kepala Pekon Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung (Rohadi-Red) tahap awal untuk klarifikasi terkait laporan masyarakat dan pemberitaan beberapa media online belum lama ini, jika di temukan kebenaran ada nya Dugaan tersebut maka akan di lanjutkan dengan Investigasi Audit oleh Inspektorat,
Sesuai dengan pernyataan Sekjen Inspektorat Tanggamus Gustom Kepada Herwandi saat di konfirmasi ulang melalui chat WhatsApp pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025″ Minggu depan jadwal pemanggilan nya untuk pekon Merbau, Jika dari hasil penelaahan dan klarifikasi terhadap Aparatur Pekon Merbau terkait materi pengaduan yang masuk ke inspektorat, apabila didapat indikasi kebenaran laporan tersebut maka akan di lakukan audit investigasi” tegas Gustom selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus. (Red)
50 174 total views, 50 3 views today











Comment