MNN] Lampung – Tanggamus. Sudah sekian lama akhirnya inspektorat Kabupaten Tanggamus menetapkan jadwal untuk audit Dana Desa tahun 2023-2024 di Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, yang diduga banyak kegiatan Fiktif khusus nya pengadaan bibit pinang sebanyak 800 batang dari anggaran Ketahanan pangan di tahun 2024 dan pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor) dang kegiatan-kegiatan lainnya di tahun 2023-2024,
Setelah sekian kalinya di tunda oleh pihak inspektorat Tanggamus untuk audit Dana Desa tahun 2023-2024 di Pekon Marga Mulya akhirnya, Pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2025 Akhir Gustam Apriansyah,S sos, MM, CGCA selaku Sekretaris Inspektorat menyatakan jadwal untuk Audit Dana Desa tahun 2023-2024 yang sudah di tetapkan sesuai Surat perintah pada Hari Selasa dan Rabu tanggal 18 – 19 Oktober 2025 mendatang
Saat di konfirmasi oleh “Herwandi” terkait Dugaan penyimpangan Dana Desa di Pekon Marga Mulya pada Hari Selasa tanggal 12 Oktober 2025 melalui Chat Perangkat WhatsApp Gustam Apriansyah,S sos, MM, CGCA mengatakan” Mohon maaf pak ada perubahan jadwal untuk Pekon Marga Mulya minggu depan untuk harinya selasa sampai rabu tepatnya tanggal 18 dan 19 tim audit di sana, InsyaAllah tidak meleset lagi mohon kesabarannya” Terang Gustam,
Sesuai dengan pemberitaan media MNN pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 yang lalu bahwa :
Setelah viral beberapa pekan yang lalu, terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2023-2024 di Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Inspektorat kabupaten Tanggamus akan Melakukan Audit Langsung Ke lapangan pada awal September mendatang, hal tersebut di ungkapkan Langsung oleh Sekjen Inspektorat Kepada Pihak Media Merpatinusantaranews.com melalui Herwandi selaku penanggungjawab di media tersebut,
Mudah-mudahan dalam pengelolaan Dana Desa kedepannya di Provinsi Lampung khusus nya di Kabupaten Tanggamus tidak ada lagi kecurangan yang dilakukan oleh oknum Kakon yang nakal, sebab selama ini para Kades atau kakon merasa berkuasa di Pekon atau Desa dan merasa kebal Hukum sehingga dalam mengelola Dana Desa selalu semena-mena tanpa ada keterbukaan publik atau terbuka terhadap masyarakat Pekon itu sendiri, dengan ada nya ketegasan dari pihak Inspektorat ini untuk memberi efek jera para koruptor Pekon atau Desa, agar Dana Desa bisa terlialisasi sesuai juklak juknis yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sesuai dengan Keterangan Gustam Apriansyah,S sos, MM, CGCA selaku Sekjen Inspektorat Kabupaten Tanggamus Saat di konfirmasi Herwandi Melalui Chat Whatsap Pada Hari Kamis Tanggal 19 Agustus 2015 mengatakan” Sudah dilakukan klarifikasi terkait informasi yang ada di media online abang bahwa berdasarkan SPJ dan dokumen pendukung kegiatan ada, tidak ada yang fiktif tetapi untuk pendalaman informasi tersebut pekon Marga Mulya akan kami jadikan sample audit Dana Desa yang insyaallah akan dilakukan pada awal bulan September nanti” terang Gustam
Terkait terlialisasi atau tidaknya itu perlu pengecekan kelapangan Lanjut Gustam, Jadi mohon kesabarannya karena nanti pekon Marga Mulya akan kami jadikan sample dalam audit Dana Desa di bulan depan, sebab secara SPJ ada tetapi fakta belum kami uji, InsyaAllah bulan depan bang karena kami sedang melaksanakan audit BOS di bulan ini” jelasnya.(Herwandi)
50 120 total views, 50 9 views today







Comment