by

Diduga Gelapkan Bantuan PIP Th 2021 Oknum Operator Sekolah MIN 02 Tulang Bawang, Dilaporkan…!!!

Tulang Bawang, MNN.com – Program Indonesia Pintar adalah program bantuan uang tunai,perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan siswa yang berasal dari keluarga miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Namun sangat disayangkan masih banyak Oknum guru yang nakal memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan guna memperkaya diri sendiri.

Seperti halnya yang terjadi disekolah MIN 02 Tulang Bawang yang berada dikampung pasar batang Kec.penawar Aji Kab.Tulang Bawang terindikasi dengan sengaja tidak membagikan dana bantuan PiP terhadap siswa dengan berbagai cara praktik kecurangan.

Setelah ditelusuri tim investigasi lembaga dan awak media dilapangan ditemukan banyak sekali kejanggalan, menurut keterangan para siswa yang namanya tercantum didaftar penerimaan PIP 2021 mereka mengatakan tidak pernah menerima dana bantuan PIP disekolah meskipun ada namanya.

selanjutnya Ada juga pernyataan beberapa siswa Kelas 6 yang lulus tahun lalu mengatakan mereka tidak pernah menerima dana PIP pada tahun 2021 sebelum kami lulus” iya om saya dan beberapa teman saya tidak pernah menerima bantuan yang dimaksud meski nama kami ada dalam daptar sebagai siswa penerima bantuan, kami hanya disuruh mengumpulkan kartu keluarga dan KTP orang tua murid selanjut nya tidak ada pemberitahuan lagi.” cetus siswa IM disaksikan orang tua nya.

Disisilain ada siswa yang namanya tercantum didaftar penerimaan PIP mengatakan tidak pernah terima sama sekali ” itu ada nama saya tapi kok saya tidak terima uangnya ya Om padahal pada kelas 3 saya dapat. Bantuan PIP dari sekolah setelah naik kelas 4-5 dan saat ini sudah duduk di bangku kelas 6 tidak pernah dapet bantuan lagi, meski keadaan kami begini tidak memiliki kedua orang tua lagi.” ungkapnya Xc(siswa ditemani nenek nya)

tim mencoba menemui kepala sekolah MIN 02 Tulang Bawang guna Konfirmasi terkait penyaluran bantuan PIP tahun 2021 selaku kepala sekolah ibu MAIMUNAH S,Pd menjelaskan dirinya tidak mengetahui secara detail karena persoalan itu ada petugasnya/ operator yang menangani persoalan itu,”terkait pertanyaan rekan-rekan wartawan lebih lanjut nanti kita tanyakan langsung kepada operator nya karena saya tidak tahu jelas tentang realisasi itu,tetapi operator nya mengatakan kepada saya tentang realisasi bantuan itu sudah dilakukan dengan baik .cetusnya.Kepsek min 02 Tulang Bawang diruang kerjanya Jumat 24/02 pukul 09:30 wib.

Saat dikonfirmasi tim selaku operator sekolah berinisial (Tis) yang berstatus ASN di sekolah itu menjelaskan” terkait penyaluran bantuan dana PIP itu sudah kami sampaikan pada siswa secara benar., tambahnya.

Disinggung berdasarkan temuan tim awak media dan lembaga dilapangan terkait jumlah siswa berikut terdapat pernyataan Siswa – dan wali murid mengakui tidak pernah menerima Bantuan PIP pada tahun 2021 selaku operator tampak berbelit -belit dan banyak alibi tidak singkron apa yang terjadi dilapangan.

Dikatakan”Risky Ilhamsyah selaku Ketua tim investigasi lembaga JPKP menjelaskan dari hasil pantauan dan temuan kami dilapangan terkait persoalan ini segera kami laporkan kepada kemenag kabupaten Tulangbawang tembusan kejaksaan negeri agar segera ditindaklanjuti.”ungkapnya

Kepada pemerintah daerah khususnya Bupati Tulangbawang dan segenap praksi DPRD Tulangbawang seperti tercantum dalam Inpres No. 5 tahun 2004 sesuai pungsi pengawasan Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yakni : kemenag , inspektorat ,Tipikor dan kejaksaan negeri kabupaten Tulangbawang/propinsi Lampung kami harap untuk segera menindak tegas operator / Oknum guru ,kepsek sekolah Mts 02 Tulang Bawang dianggap lalai dalam menjalankan pungsi nya selaku kepala sekolah, atas perbuatan oknum guru tenaga operator berinisial ( Tis) diketahui berstatus ASN disekolah Min 02 Tulang Bawang perbuatannya diduga menimbulkan kebocoran anggaran keuangan negara bersumber dari (APBN/APBD) melanggar pasal 372 KUHP melakukan praktek tindak pidana korupsi pengelapan dana bantuan pendidikan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Rzdk/Tim)

50 1,491 total views, 50 9 views today

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed