by

Dalam Rangka Pilkades, 91 Desa Bakal Laksanakan Pilkades 13 Juli yang akan datang

Dalam Rangka Pilkades, 91 Desa Bakal Laksanakan Pilkades 13 Juli yang akan datang

Lampung Utara,MNN.com- Sebanyak 91 Desa di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) serentak. Selasa 9 Mei 2023

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdurahman menjelaskan, Pemkab Lampura melalui Dinas PMD pada tanggal 13 Juli 2023 mendatang akan melaksanakan Pilkades serentak di 91 Desa yang ada di Lampura.

“Insyaallah tidak ada pergeseran untuk waktunya, pada awal Juni 2023 mendatang kita akan melangsungkan seleksi Calon Kades yang pendaftarannya lebih dari lima orang” ucapnya

Sebab ada lima Desa yang pendaftar Calon Kadesnya Lebih dari lima orang, dalam Pelaksanaan Pilkades kali ini lanjut Abdurahman, ada seleksi ketat yang akan dilakukan yakni mengenai Ijazah.

Pihaknya tidak mau lagi kecolongan seperti sebelumnya. Untuk itu dalam melampirkan Ijazah Verifikasi serta Legalisir nya itu diserahkan kepada Dinas Pendidikan.

“Untuk menghindari pemalsuan Ijazah kita minta Verifikasi dan Legalisir nya ke Disdikbud, jadi kalau tidak terdata di dapodik mereka, maka Disdikbud tidak akan melakukan legalisir,” ucap Abdulrahman

Lanjut Abdulrahman terkait nanti jika ditemukan ada Calon Kades yang bermain dalam Ijazah(Pemalsuan) maka pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Namun jika sudah diputuskan oleh Pengadilan atau Pihak berwajib lainnya maka akan ditindak lanjuti.

Minimal Calon kades ini memiliki Ijazah SMP, untuk itu diminta kepada Para Calon Kades agar Sportif dan memberikan serta melampirkan data diri dengan sebenar-benarnya. Pungkas Abdulrahman

Ditempat terpisah Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Yeni Sulistina mewakili Kadisnya Sukatno menjelaskan, untuk proses legalisir bagi bakal calon Kepala Desa dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tepatnya Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sebelum dilegalisir, ijasah tersebut dicek terlebih dahulu dan sebagai data pendukung verifikasi ijasah yang akan dilegalisir, pemohon diminta untuk mengisi formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

“Terkait dengan Ijasah yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga Pendidikan Kesetaraan, verifikasinya dilakukan oleh Bidang Pembinaan PAUD dan PNF” ucapnya

Ijasah yang akan dilegalisir, dicek datanya, apakah terdaftar dan mengikuti tahapan Ujian Pendidikan Kesetaraan sebagai peserta didik pada PKBM tersebut atau tidak.

Masih kata Yeni data yang digunakan sebagai bahan verifikasi, antara lain melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Daftar Nominasi Tetap Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan (DNT), Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), dan Tanda Terima Blangko Ijasah.

Karena data dukung itulah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan sebagai bahan verifikasi. Ketika data ijasah Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) yang dimiliki oleh Pemohon tidak dapat ditemukan di Dinas Pendidikan, maka pihak Dinas Pendidikan tidak akan melakukan legalisir.

Dan meminta Pemohon untuk melakukan klarifikasi ulang ke PKBM yang mengeluarkan ijasahnya.

“Artinya, kami juga tidak berani mengambil resiko untuk melakukan legalisir, jika tidak ada datanya di Dinas,”pungkasnya Yeni mewakili Sukatno (Rafi)

50 1,185 total views, 50 3 views today

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed