by

Penambang pasir iligal Semakin marak di Wawa Karya dan Sepertinya Sudah Kebal Hukum

MNN] Lampung – Lampung Timur. Marak nya penambangan pasir atau galian C yang ada di Desa Marga Batin Kecamatan Wawai Karya Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, seolah-olah ada pembiyaran oleh pemangku Kebijakan dan penegak Hukuman, di duga penambangan pasir yang ada tidak mengantongi surat izin penambangan dan sangat berdampak kerusakan terhadap lingkungan serta ikosentem di lingkungan galian pasir tersebut.

Marak dan bebas dalam beroperasi pertambangan yang di duga ilegal tersebut tak lepas dari kurang nya perhatian dari Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum Kabupaten Lampung Timur dalam mengawasi dan menertib kan aktipitas Pertambangan tersebut mungkin tidak kemampuan aparat penegak hukum untuk melawan para pereman yang membekingi kegiatan yang nyata-nyata sudah Merida lingkungan dan melakukan pelanggaran hukum.

Pembiaran tersebut sudah menjadi rahasia umum dan jadi bahan perbincangan masyarakat sekitar,

Menurut beberapa nara sumber yang tidak ingin di sebutkan idintitas nya Senin 15/01/2024 di lingkungan sekitar pertambangan mengatakan” sebenarnya terkait adanya aktivitas ini sudah berulang kali di ingatkan serta di lakukan tegoran terhadap perangkat desa setempat, namun hal ini seolah olah di biarkan” kata merely.

Dari pantauan awak media memang benar adanya aktivitas penambangan dan aktivitas penambangan yang di perkirakan ada 5 mesin penyedot pasir yang aktif sedang beroperasi dalam kegiatan pertambangan yang menyisakan lubang lubang besar bekas galian pasir tersebut. kemudian terlihat hasil galian itu di angkut oleh puluhan mobil truk setiap hari keluar masuk lokasi penambangan.

Sementara menurut salah satu pekerja yang bekerja di pertambangan tersebut yang tidak ingin di sebutkan nama Selasa 16/01/2024 mengatakan” saya bekerja di sini dengan upah 60 ribu per sati rit nya dan pengurus penambangan ini namanya pk DLH” katanyagan.

Fakta ini sangat di sayangkan karena pelaku tambang pasir yang di duga Iligal ini masih bisa leluasa bergerak, lantas bagaimana sebenarnya sestim regulasi penambangan pasir?
Penambang pasir atau yang lazim di sebut.

Dengan penambangan galian C adalah merupakan kegiatan penambangan usaha rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat(IPR)
Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan, eksplorasi, eksploitasi,produksi, pemurnian, dan penjualan.

Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak di berlakukan nya undangan undangan ini jelas merupakan tindak pidana, namun yang jadi pertanyaan mengapa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kabupaten Lampung timur seolah olah ada pembiaran terhadap para penambangan Iligal tanpa tindakan tegas atau saksi jelas sesuai regulasi yang ada

Kemudian saat hendak di konfirmasi pemilik tambang pasir tersebut tidak berada di tempat, hingga berita ini di tayangkan belum ada penjelasan dari pihak penambang pasir yang diduga ilegal tersebut, terkait lancarnya kegiatan penambangan pasir ito. (yin/Her)

50 441 total views, 50 30 views today

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed